Memanfaatkan Perpustakaan Digital di Masa Pandemi
ilustrasi

Dampak Teknologi Informasi Terhadap Penyebaran Informasi di Masyarakat

Dunia Perpustakaan | Dengan adanya perkembangan teknologi informasi seperti sekarang ini, tentunya memiliki dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Terkait dengan pembahasan ini Majalah Visi Pustaka pada Edisi : Vol. 4 No. 2 – Desember 2002 mempublikasikan salah satu tulisan berjudul “Dampak Teknologi Informasi Terhadap Penyebaran Informasi di Masyarakat”.

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi (information technology) terasa sangat pesat terutama di kalangan industri, perbankan dan instansi-instansi lain. Namun aplikasi teknologi informasi juga sangat bermanfaat bagi lembaga perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo). Keuntungan nyata dari teknologi ini adalah membantu meningkatkan efisiensi dan kualitas kerja. Di sisi lain kemajuan teknologi informasi ini berdampak terhadap penyebaran informasi di masyarakat menyangkut masalah akses informasi, arus data – perlindungan data pribadi, hak cipta dan masalah sensor.

Kemudian bagaimana sikap pengelola informasi (pustakawan) terhadap dampak teknologi informasi. Tentu saja para pengelola informasi dituntut memiliki kesiapan profesional, kemampuan berbahasa dan melek teknologi informasi.. Di samping itu pengelola informasi harus mampu menyediakan informasi yang lebih selektif, yang  mempunyai nilai guna dan manfaat yang tinggi.

 

A.Pendahuluan

Kemajuan teknologi informasi pada awal millenium ke III  semakin pesat, baik dalam hal perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Pesatnya perkembangan teknologi informasi terakhir kali ditandai dengan ditemukannya virus komputer “The Code Red Warm” pada awal Agustus 2001 di Amerika Serikat..

Dalam teknologi informasi negara dunia ketiga selalu merupakan pemakai yang tertinggal. Seluruh teknologi informasi mulai hulu sampai hilir dikuasai oleh negara-negara maju yang memungkinkan mereka mengendalikan cara penggunaan isi informasi yang beredar di dunia.

Di kalangan masyarakat modern dimungkinkan bahwa informasi menjadi titik utama perkembangan dan kemajuan suatu masyarakat. Media teknologi komunikasi dan informasi menjanjikan peluang bagi  upaya peningkatan kecepatan dan efisiensi kerja. Bayangkan. Pada tahun 1910 akan sulit sekali mendapatkan informasi dari tempat yang jaraknya ratusan kilometer, akan tetapi pada dekade awal abad 21 ini, untuk mendapatkan informasi dari tempat berjarak ribuan kilometer hanya diperlukan waktu  beberapa detik saja.

Pemanfaatan teknologi informasi dan perkembangannya di Indonesia terasa sangat pesat, terutama di kalangan industri, perbankan, perkantoran dan institusi lainnya. Kehadiran teknologi informasi rasanya tidak mungkin kita hindari di instansi yang bergerak dalam bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi (pusdokinfo). Tulisan ini merupakan upaya untuk  mengupas secara garis besar dampak kemajuan teknologi informasi terhadap penyebaran informasi di kalangan masyarakat dan bagaimana sikap pengelola informasi terhadap adanya kemajuan teknologi tersebut. Perkembangan penerapan teknologi informasi di perpustakaan serta pusat dokumentasi dan informasi akan berdampak luas, tidak saja dalam pemanfaatan atau pengoperasian perangkat lunaknya, namun juga terhadap pola penyebaran informasi di masyarakat.

B.Teknologi Informasi dan Perpustakaan

Secara garis besar, prospek perpustakaan dalam era sebagai berikut :

  Pertama, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa perubahan besar dalam proses pengolahan, penyimpanan, serta distribusi data dan informasi. Perubahan tersebut akan  berpengaruh langsung terhadap peningkatan komunikasi global kepada pemakai perpustakaan.

  Kedua, pada hakikatnya, globalisasi komunikasi dan ledakan informasi (information explotion) merupakan tantangan sekaligus juga peluang bagi perpustakaan yang perlu  diberi jawaban dalam bentuk karya nyata, yaitu peningkatan diri dan penambahan pengetahuan para pustakawan mengenai  profesi yang digelutinya.

  Ketiga, pemanfaatan sarana komunikasi yang ada di perpustakaan, seperti sarana telekomunikasi, saluran lewat telepon, faximile, video-text, dengan dukungan teknologi informasi dapat dimanfaatkan sehingga  memungkinkan bagi pemakai perpustakaan untuk  memperoleh informasi cepat, akurat, serba seketika dan langsung dimanfaatkannya.

C.Dampak Teknologi Informasi

Secara singkat berikut ini dampak dan isu yang timbul akibat penerapan teknologi informasi :

Pertama, masalah akses informasi.
Ketersediaan teknologi informasi dapat menimbulkan ketimpangan dalam kemampuan untuk mengakses informasi di antara kelompok masyarakat,  sehingga timbul  jurang perbedaan antara masyarakat yang kaya informasi dan masyarakat yang miskin informasi.. Masyarakat yang memiliki kemampuan teknologi, bahasa dan  ekonomi yang lebih besar cenderung untuk menguasai informasi.

Kedua, masalah arus data antarnegara (transborder data flow).
  Kemajuan teknologi informasi menjadikan lingkup penyebaran informasi semakin luas dan cepat. Arus data dapat melintasi batas geografis budaya dan politis  dengan begitu mudah dan cepat serta sulit dihadang. Akibatnya seringkali kehadiran teknologi informasi di suatu negara justru mengancam stabilitas ekonomi, keamanan, kedaulatan dan budaya negara yang bersangkutan. Tidak sedikit negara sedang berkembang yang tergoyahkan kredibilitas pemerintahnya akibat kehadiran teknologi informasi di negara itu.

Ketiga, masalah perlindungan data dan privasi.
  Dengan kehadiran teknologi informasi dan telekomunikasi menimbulkan kasus-kasus mengenai adanya pangkalan data yang menyimpan dan mengelola informasi yang sifatnya pribadi (privasi) yang diakses atau dipindahkan datanya oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan itu. Serangan terhadap hak-hak privasi dirasakan semakin kuat karena data pribadi yang disimpan sering tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan propaganda. Dengan adanya kasus-kasus semacam itu, diperlukan adanya undang-undang perlindungan data.

Keempat, masalah hak cipta (copyright).
Kemajuan teknologi informasi telah menjadikan reproduksi informasi semakin mudah dan cepat. Hal ini mendorong para pemegang atau pemilik hak cipta memandang  untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah reproduksi informasi tanpa ijin mereka, meskipun cara ini masih belum terbukti efektif. Pelanggaran hak cipta sering dilakukan dalam bentuk pencetakan informasi elektronik dan “down load” atau pengkopian program komputer tanpa seijin yang berwenang.

Kelima, masalah sensor.
Kemajuan teknologi informasi memaksa banyak pemerintahan untuk membuat aturan mengenai penyebaran informasi. Kegiatan sensor menjadi semakin menonjol di beberapa negara seiring semakin banyaknya anggota masyarakat yang melanggan dan menggunakan internet.. Usaha pengawasan pemakaian internet sebagai bentuk lain dari kata “sensor” tergantung dari kebijaksanaan pemerintah. Nampaknya konsep manifesto UNESCO tentang “freedom of information” dan “the right to know” “information for all” perlu dikaji kembali.

D.Sikap Pustakawan

  Pada awalnya penerapan teknologi informasi di perpustakaan mendapat hambatan justru dari pustakawan sendiri. Mereka memandang bahwa kehadiran teknologi informasi akan menyebabkan mereka menganggur dan berkurang  autoritasnya serta menjadi beban tambahan. Saat ini keadaannya  menunjukkan arah semakin baik. Kehadiran teknologi informasi di perpustakaan diakui sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari lagi. Tuntutan perkembangan zaman dan pemakai dirasakan semakin kuat dalam hubungannya dengan pemberian layanan informasi yang bukan saja tepat, tetapi juga cepat.. Perkembangan positif yang diperlihatkan oleh para pustakawan  terhadap penerapan teknologi informasi itu harus juga diikuti oleh kehati-hatian dalam bertindak.

Beberapa hal yang perlu  diperhatikan oleh para pustakawan dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan penerapan teknologi informasi, antara lain:

  1. Perlindungan hak cipta harus benar-benar diterapkan untuk menghindari adanya tuntutan dari pemilik atau pemegang hak cipta. Indonesia menjadi salah satu anggota Bern Convention maka keharusan bagi pemerintah untuk melindungi karya cipta warga negara lain  yang menjadi anggota Bern Convention, yang jumlahnya 190 negara.
  2. Antisipasi dan upaya dalam hal perlindungan data yang ada hubungannya dengan pemakai harus dimulai untuk mencegah pihak yang tidak berwenang untuk mendapatkannya.
  3. Penerapan tarif jasa yang berkaitan dengan penerapan teknologi harus diputuskan dengan sangat hati-hati. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kesan seakan-akan perpustakaan (terutama perpustakaan umum dan perpustakaan perguruan tinggi) mulai bergeser jauh dari misi awalnya. Perpustakaan harus tetap berperan sebagai lembaga yang dapat membantu mencerdaskan seluruh rakyat.
  4. Pemasangan internet harus memperhatikan kosekuensi yang akan ditimbulkannya. Perlu diingat bahwa banyak informasi yang tersedia di internet adalah sampah. Adalah tragis kalau perpustakaan secara tidak langsung menggiring para pemakainya untuk membayar informasi yang sebenarnya tidak ada gunanya. Pustakawan perlu mengambil inisiatif untuk melakukan apa yang disebut sebagai “self cencorship” terbatas, berdasar demi melindungi pemakai dari sisi buruk pemakaian internet.

profil penulis: Dunia Perpustakaan

duniaperpustakaan.com merupakan portal seputar bidang dunia perpustakaan yang merupakan bagian dari CV Dunia Perpustakaan GROUP. Membahas informasi seputar dunia perpustakaan, mulai dari berita seputar perpustakaan, lowongan kerja untuk pustakawan, artikel, makalah, jurnal, yang terkait bidang perpustakaan, literasi, arsip, dan sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to toolbar