Dunia Perpustakaan | Universitas Airlangga (Unair) adalah sebuah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Universitas ini didirikan tanggal 10 November 1954 bertepatan dengan hari pahlawan yang ke-9. Berdasarkan data 30 September 2015, terdapat 38.047 mahasiswa yang terdaftar di Unair.
Mengutip dari situs www.lib.unair.ac.id berikut kami sajikan profil lengkap perpustakaan Universitas Airlangga.
Profile ini mungkin akan mengalami penyesuaian setelah tanggal publikasi (28/7/2016), khurusnya terkait jabatan kepala perpustakaan, staff, dan sejenisnya.
Sejarah
Sejarah berdirinya Perpustakaan Universitas Airlangga, tidak terlepas dari berdirinya lembaga induknya yaitu Universitas Airlangga pada 10 November 1954. Sejak berdirinya, dalam tahun 1954 Universitas Airlangga telah memulai membentuk dan membina perpustakaan-perpustakaan dalam lingkungannya.
Pengurusnya masih sederhana dan koleksinya masih kecil. Pada bulan April 1955, Universitas Airlangga mendirikan perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Kantor Pusat Universitas Airlangga. Pada saat itu pula telah mulai membentuk dan membina perpustakaan-perpustakaan dalam lingkungan fakultas seperti: Perpustakaan Fakultas Kedokteran, Perpustakaan Kedokteran Gigi, Perpustakaan Ekonomi, Perpustakaan Hukum dan Perpustakaan Farmasi.
Lokasi Perpustakaan Kantor Pusat Universitas Airlangga pertama kali berada di Jl. Raya Dr. Soetomo No. 61 Surabaya. Kemudian pada pertengahan tahun 1959, perpustakaan pindah ke Jl. Pemuda No.15 Surabaya, yang letaknya menempati pada sebagian gedung Balai Pemuda. Namun tidak berlangsung lama, karena pada awal tahun 1969 pindah lagi ke Jl. Airlangga No. 4 Surabaya. Lokasinya menempati gedung “semi permanen” bersama-sama dengan Perpustakaan Fakultas Ekonomi dan Perpustakaan Fakultas Hukum. Tugas pelayanan perpustakaan ditujukan terutama untuk membantu dan melayani fakultas-fakultas yang belum memiliki perpustakaan.
Pimpinan Universitas Airlangga memutuskan untuk membentuk sebuah Perpustakaan Universitas pada akhir tahun 1969. Maka semenjak adanya Surat Keputusan Rektor Universitas Airlangga No.UM/148/8/UA/70, tanggal 1 April 1970, perpustakaan yang berada di fakultas-fakultas lebur menjadi satu dengan Perpustakaan Kantor Pusat dan berganti nama menjadi “PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA”, yang kemudian dirubah dengan Keputusan Rektor No, AII/Rektor/012/73, tanggal 26 April 1973.
Perpustakaan Universitas Airlangga merupakan hasil peleburan Perpustakaan fakultas-faskultas (Ekonomi, Hukum, Farmasi, Kedokteran dan Kedokteran Gigi) dan Perpustakaan Kantor Pusat Universitas Airlangga. Karena itu sejak tanggal 1 April 1970, dalam lingkungan Universitas Airlangga secara resmi tidak ada lagi Perpustakaan fakultas atau lembaga, kecuali Perpustakaan Universitas Airlangga.
Perpustakaan Universitas Airlangga merupakan sebuah unit kerja tersendiri yang langsung ada di bawah Rektor Universitas Airlangga. Karena situasi kampus yang terpencar di dua lokasi, maka koleksi Perpustakaan Universitas Airlangga pada waktu itu ditempatkan di dua tempat, yaitu Jl. Darmahusada No. 47, yang berupa koleksi Perpustakaan dalam bidang ilmu Eksakta; Jl. Airlangga No. 4 untuk koleksi Non Eksakta.
Sejalan dengan perkembangan lembaga induknya, kedudukan Perpustakaan pun menjadi semakin mantap yaitu sejak diterbitkannya SK Mendikbud Nomor 0142/O/1983 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas/ Institut dan terakhir dengan SK Mendikbud Nomor 0174/O/1995 yang memberikan status kepada Perpustakaan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejajar dengan UPT lainnya dan berada langsung di bawah Rektor dan pembinaan koleksi dilakukan oleh Pembantu Rektor I. Sebagaimana disebutkan dalam SK Mendikbud Nomor 0174/O/1995, tugas UPT Perpustakaan Universitas Airlangga adalah memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat.
Tugas ini selanjutnya dijabarkan menjadi 5 (lima) fungsi yakni menyediakan dan mengolah bahan pustaka, memberikan layanan dan mendayagunakan bahan pustaka, merawat bahan pustaka, memberikan layanan referensi dan melakukan urusan tata usaha perpustakaan. Sejak saat itu semua informasi dan dokumentasi dipusatkan pada Perpustakaan Universitas Airlangga.
Karena lokasi Universitas Airlangga yang berada pada 3 lokasi yaitu Kampus A, Kampus B, dan Kampus C, maka untuk memudahkan pengguna dalam mengakses dan menelusur sumber-sumber informasi yang sesuai bidang studinya, maka perpustakaan dibagi menjadi 3 (tiga) lokasi yaitu:
- Perpustakaan Kampus A memberikan layanan dan menyediakan koleksi sumber-sumber informasi yang dibutuhkan oleh pengguna dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi (koleksi eksakta). Luas gedung Perpustakaan Kampus A sekitar ± 4.096,80 m² yang terdiri dari 2 (dua) lantai. Perpustakaan ini telah digunakan sejak tahun 1973.
- Perpustakaan Kampus B memberikan layanan dan menyediakan koleksi sumber-sumber informasi yang dibutuhkan oleh pengguna dari Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Farmasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Psikologi, dan Fakultas Sastra dan Program Pasca Sarjana (koleksi non eksakta). Luas gedung Perpustakaan Kampus B sekitar ± 5.613,75 m² yang terdiri dari 3 (tiga) lantai. Perpustakaan ini telah digunakan sejak tahun 1986.
- Perpustakaan Kampus C memberikan layanan dan menyediakan koleksi sumber-sumber informasi yang dibutuhkan oleh pengguna dari Fakultas Kedokteran Hewan, Fakultas Kesehatan Masyarakat dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (koleksi eksakta). Perpustakaan ini telah digunakan sejak tahun 1996.
Layanan
- e-Library
- Layanan Koleksi Khusus
- Layanan Majalah
- Layanan Referensi
- Layanan Ruang Baca Atas
- Layanan Sirkulasi
- Ruang Diskusi
- American Corner
- Pelatihan/ Training
Keanggotaan
Pada dasarnya yang berhak menggunakan dan memanfaatkan perpustakaan perguruan tinggi adalah sivitas akademika Universitas Airlangga. Namun Perpustakaan Universitas Airlangga memberikan kesempatan kepada sivitas akademika luar Universitas Airlangga dan masyarakat/pengguna perpustakaan pada umumnya, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam memanfaatkan fasilitas, sarana dan prasarana.
Anggota Perpustakaan Universitas Airlangga
Secara otomatis telah menjadi anggota Perpustakaan Universitas Airlangga dan dapat meminjam bahan pustaka yang tersedia sesuai dengan aturan yang berlaku, meliputi: mahasiswa, dosen, staf non akademik.
Mahasiswa
Persyaratan:
- Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku
Dosen dan staf non akademik
Persyaratan:
- Menujukkan ID card Universitas Airlangga
Pengguna diluar Civitas Akademika Universitas Airlangga
Alumni Universitas Airlangga
bisa mendapatkan kartu alumni yang berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat foto copi/baca ditempat sumber-sumber informasi yang tersedia
Cara memperoleh kartu alumni :
- Registrasi ke bagian sekretariat di kampus B
- Menunjukkan foto kopi ijasah atau I.D. Ika UNAIR
- Tanpa dikenakan biaya
Anggota FKP2TN (Forum Kerjasama Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri)
bisa mendapatkan kartu sakti yang berlaku selama 3 (tiga) bulan dan dapat foto copi/baca ditempat sumber-sumber informasi yang tersedia
Cara memperoleh kartu alumni :
- Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku
- Pas foto 3×3 sebanyak 1 (satu) lembar
- Biaya sebesar Rp.15.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Perguruan tinggi negeri/swasta dan masyarakat umum
bisa mendapatkan fasilitas untuk masuk, membaca di tempat dan foto copi sumber-sumber informasi yang tersedia.
Persyaratan:
- Registrasi ke bagian informasi (kampus B), bagian referens (kampus A), bagian peminjaman (kampus C)
- Biaya sebesar Rp. 5.000,- berlaku selama 1 (satu) hari
- Biaya sebesar Rp.25.000,- berlaku selama 2 (dua) minggu
Sanksi & Denda Buku
Dalam rangka peningkatan dan keteraturan dalam pengembalian koleksi buku yang dipinjam oleh pemustaka UNAIR, dengan ini diberitahukan bahwa :
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku (koleksi umum) dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per hari/per buku, ditambah ongkos kirim;
- Peminjam yang terlambat mengembalikan buku over night dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per jam/per buku;
- Menghilangkan/merusak bahan pustaka perpustakaan harus mengganti dengan bahan pustaka yang sama atau denda uang sebesar 3 (tiga) kali harga terbaru bahan pustaka tersebut. Sebelum peminjam yang bersangkutan melunasi uang denda tidak diijinkan meminjam koleksi perpustakaan;
- Penggantian bahan pustaka yang hilang/rusak harus sudah terpenuhi dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diketahui kehilangan/kerusakan. Denda tidak diperhitungkan sejak pemustaka melapor;
Pengguna perpustakaan yang membawa koleksi pustaka keluar tanpa prosedur yang benar akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Dicabut haknya sebagai pemustaka perpustakaan;
- Dilaporkan kepada pimpinan fakultas dan universitas untuk mendapatkan sanksi administrasi dan akademis;
Visi Dan Misi
Visi
Menjadi perpustakaan yang unggul dengan fasilitas yang lengkap, modern, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada pemakai berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Misi
- Menyediakan semua bentuk informasi yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di UNAIR
- Mengelola informasi agar bisa diakses oleh pengguna dengan mudah, cepat dan tepat
- Memberikan fasilitas yang memadai kepada pengguna agar dapat mewujudkan fungsi perpustakaan sebagai sarana bantu proses belajar mengajar dan penelitian
- Memberikan fasilitas ruang publik untuk masyarakat luas sebagai sarana pemberdayaan masyarakat
- Menyebarkan informasi secara efektif dan efisien