Site icon Dunia Perpustakaan

Diduga Sunat Anggaran Buku, Kadis Perpustakaan ini Akan Dilaporkan

Ilustrasi: Kabupaten Pulau Taliabu

…. anggaran pengadaan Rp 155.769.614.251,85 tapi terealisasi sebesar Rp 103.142.264.214 atau 66,21% serta kegiatan belanja modal pengadaan buku sebesar Rp 212.977.000,00 atau terealisasi 62,46 persen dari anggaran sebesar Rp 341.000.000,00.

Dunia Perpustakaan | Terkadang bagi para pegiat literasi yang sudah terbiasa menggunakan dana pribadi atau masyarakat dalam memperjuangkan gerakan literasi di berbagai daerah, tentunya bisa merasakan betapa dana untuk pengembangan literasi di daerah bisa dipastikan masih selalu kurang. Namun tahukah anda bahwa di banyak instansi, terkadang mereka diberikan banyak anggaran yang menggunakan keringat rakyat melalui pajak, tapi saat dana tersebut ada, anehnya seringkali anggaran tersebut tidak terserap dengan baik.

Hal ini juga mungkin yang saat ini membuat Asrun Daus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Potitik dan Hukum DPD GPM Maluku Utara baru-baru ini mendesak pihak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk memeriksa Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu. Penyebabnya dikarenakan ada dugaan sunat anggaran pengadaan dua paket pekerjaan belanja modal yang tidak dilaksanakan pada tahun 2020.

Hal ini sebagaimana dikutip dari indotimur.com (23/8/2021), Wakil Ketua Bidang Potitik dan Hukum DPD GPM Malut, Asrun Daus menyatakan, tahun 2020 lalu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan belanja modal aset tetap, berupa pengadaan buku koleksi perpustakaan dan pengadaan buku ilmu pengetahuan.

“Ada pengadaan buku koleksi perpustakaan dan ilmu pengetahuan pada tahun anggaran 2020, namun realisasinya tidak maksimal,” ujar Arsun kepada sejumlah wartawan termasuk, Senin, (23/8/2021).

Menurut dia, anggaran pengadaan Rp 155.769.614.251,85 tapi terealisasi sebesar Rp 103.142.264.214 atau 66,21% serta kegiatan belanja modal pengadaan buku sebesar Rp 212.977.000,00 atau terealisasi 62,46 persen dari anggaran sebesar Rp 341.000.000,00.

“Dua paket pekerjaan dengan anggaran sebanyak itu tapi realisasi tidak mencapai 99 persen dari total anggarannya,” ujarnya.

Lanjut Asrun, pengadaan yang tidak maksimal sesuai serapan anggaran yang seharusnya di peruntukan tersebut, tidak dilakukan oleh dinas tersebut dan persoalan ini diperkuat dengan adanya temuan laporan hasil pemeriksaan audit BPK RI no:12.A/LHP/XIX.TER/05/2021 tanggal 19 Mei 2020.

Untuk itu, melanggar peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 11 ayat 1 dan pasal 17 ayat 2 dan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 diubah permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah dan melanggar ketentuan UU no 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana di ubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi ke Polda Malut,” tegas bung Acun yang juga anggota yayasan bantuan hukum (YBH) justice Malut itu.

Exit mobile version