Dunia Perpustakaan | Korupsi Dana Perpustakaan | Agam, Senin (29/7) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali mengguncang publik dengan penetapan dan penahanan seorang tersangka baru berinisial AA terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di Agam pada tahun anggaran 2021.
Penetapan AA sebagai tersangka menambah daftar nama dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Pekan lalu, Kejari Agam sudah menahan seorang tersangka lainnya berinisial A, yang menjabat sebagai Direktur PT. Ranah Katialo, perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.
Kajari Agam, Burhan, menjelaskan bahwa AA merupakan pelaksana pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut. “Pemeriksaan menghasilkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Burhan.
Dua Tersangka Sudah Ditahan
Dengan demikian, sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Burhan juga mengindikasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, berinisial AL alias Imam Zaidallah, akan segera menyusul sebagai tersangka berikutnya.
“PPK yang seharusnya sudah dipanggil akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.
AA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padanglansano. Tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Burhan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 9,499 miliar. Pihak yang diterima Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam untuk proyek pembangunan gedung tersebut. Setelah tender, PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173, yang kemudian mengalami beberapa addendum hingga nilai kontrak akhir mencapai Rp 8.596.874.200 dengan durasi pelaksanaan 260 hari kalender.
Penyelidikan Sudah Lama
Penyelidikan yang sudah berlangsung cukup lama ini telah melibatkan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan dua ahli, serta penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen terkait. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 419.941.057,90. Selain itu, dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang, dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.
“Penyelidikan mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung layanan perpustakaan, termasuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak (kualitas dan kuantitas),” jelas Burhan.
Kajari Agam menegaskan bahwa penetapan tersangka lainnya sangat mungkin terjadi. Hal tersebut sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Setiap yang terlibat akan dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ini,” tutup Burhan.
Mudah-mudahan dalam kasus Korupsi Dana Perpustakaan ini tidak ada pustakawan yang terlibat.