Dunia Perpustakaan | Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional | Anda mungkin sering mendengar kalau ada perpustakaan yang mendapat nilai Akreditasi A, B, C, dan seterusnya. Tahukah anda bahwa tim yang membuat penilaian akreditasi di semua jenis perpustakaan di seluruh Indonesi tersebut hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang disebut Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional atau sering disingkat dan disebut sebagai LAP-N.
Sehingga bisa diartikan bahwa LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional) merupakan lembaga resmi nonstruktural yang menyelenggarakan akreditasi semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia.
Legalitas dari LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional) sendiri diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 8 Tahun 2015 yang mengatur secara khusus tentang LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional).
[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]
Untuk anda yang ingin tahu lebih jahu terkait dengan LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional), berikut ini merupakan ulasan lengkapnya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 8 Tahun 2015 tentang Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional.
Dalam peraturan ini juga semuanya dikupas tuntas terkait tugas LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional), sehingga jika terkadang ada masyarakat yang beranggapan bahwa proses akreditasi perpustakaan dianggap kurang transparan atau kurang independent atau anggapan yang lainya, maka peraturan ini bisa menjadi pedoman masyarakat yang ingin ikut mengontrol LAP-N (Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional), apakah sudah sesuai dengan peraturan ini atau belum.
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
LEMBAGA AKREDITASI PERPUSTAKAAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional;
Mengingat :
-
-
-
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 491);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4474);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012;
-
-
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG LEMBAGA AKREDITASI PERPUSTAKAAN NASIONAL.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disingkat LAP-N adalah lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan akreditasi semua jenis perpustakaan yang ada di Indonesia.
- Akreditasi Perpustakaan adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan terhadap suatu lembaga perpustakaan dalam melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan.
- Akreditasi Perpustakaan Umum adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan terhadap Perpustakaan Umum dalam melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
- Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan terhadap Perpustakaan Perguruan Tinggi dalam melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
- Akreditasi Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan terhadap Perpustakaan Sekolah/Madrasah dalam melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
- Akreditasi Perpustakaan Khusus adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan terhadap Perpustakaan Khusus dalam melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.
- Pasal 2
(1) Akreditasi yang dilakukan LAP-N terdiri atas:
a. akreditasi Perpustakaan Umum;
b. akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
c. akreditasi Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
d. akreditasi Perpustakaan Khusus.
(2) LAP-N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 3
(1) LAP-N mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melakukan akreditasi perpustakaan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAP-N mempunyai fungsi:
a. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perpustakaan;
b. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perpustakaan untuk diusulkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional;
c. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perpustakaan;
d. melaksanakan akreditasi perpustakaan;
e. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi perpustakaan;
f. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional;
g. mengumumkan hasil akreditasi perpustakaan secara nasional;
h. melaporkan hasil akreditasi perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional; dan
i. melaksanakan ketatausahaan LAP-N.
Pasal 4
LAP-N mempunyai wewenang:
a. menerbitkan sertifikat akreditasi perpustakaan;
b. memberikan sanksi kepada asesor dan perpustakaan yang akan diakreditasi bila terindikasi menyimpang dari peraturan;
c. mengusulkan revisi terhadap pedoman akreditasi perpustakaan dan standar nasional perpustakaan; dan
d. memberikan lisensi kepada lembaga/asosiasi profesi yang akan mendirikan lembaga akreditasi perpustakaan.
Pasal 5
(1) LAP-N memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. Dewan Pembina;
b. Ketua;
c. Wakil Ketua;
d. Sekretaris;
e. Koordinator; dan
f. Asesor.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Umum;
b. Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
c. Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Sekolah/Madrasah; dan
d. Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Khusus.
(3) Struktur organisasi LAP-N adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, LAP-N didukung oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. kepala sekretariat; dan
b. 4 (empat) orang anggota.
(3) Kepala Sekretariat LAP-N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi.
Pasal 7
Dewan Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Asesor, dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 8
Dewan Pembina mempunyai tugas:
a. menentukan visi, misi, dan tujuan LAP-N;
b. menetapkan program kerja;
c. menetapkan anggaran belanja;
d. melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
e. memobilisasi sumber daya.
Pasal 9
Ketua/Wakil Ketua mempunyai tugas:
a. menyusun dan mengusulkan program kerja strategi LAP-N;
b. menyiapkan dan menyusun rencana kegiatan dan penganggaran;
c. melaksanakan program kerja tahunan LAP-N;
d. mempertanggungjawabkan pelaksanaan manajemen operasional akreditasi, manajemen keuangan dan pelaksanaan tugas operasional lembaga;
e. mengajukan penambahan dan atau pengurangan tenaga dan asesor LAP-N kepada Kepala Perpustakaan Nasional;
f. menampung dan menindaklanjuti pengaduan yang berkaitan denga akreditasi;
g. mengembangkan lingkup organisasi LAP-N termasuk menambah jumlah tenaga asesor perpustakaan yang berasal dari daerah;
h. mengkoordinasikan seluruh sumber daya di lingkungan LAP-N dan pemangku kepentingan;
i. memimpin rapat LAP-N penetapan keputusan akreditasi;
j. mendelegasikan tugas kepada Sekretaris apabila berhalangan hadir dalam rapat LAP-N;
k. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja LAP-N; dan
l. memberikan laporan berkala dan insidentil kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 10
Sekretaris mempunyai tugas:
a. menerima dan memproses registrasi perpustakaan yang akan diakreditasi;
b. memfasilitasi unit kerja LAP-N dalam rangka terselenggaranya program akreditasi perpustakaan;
c. melaksanakan tugas ketatausahaan organisasi LAPN;
d. menindaklanjuti kagiatan administrasi proses akreditasi perpustakaan;
e. melaksanakan kegiatan administrasi umum dan dokumentasi LAP-N;
f. melakukan pemutakhiran dokumentasi LAP-N;
g. mendokumentasikan skema akreditasi, pengembangan organisasi, hasil verifikasi perpustakaan yang diakreditasi, dan asosiasi profesi pendukung LAPN; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kesekretariatan kepada Ketua LAP-N.
Pasal 11
Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
a. memfasilitasi kegiatan identifikasi perpustakaan umum kabupaten/kota yang dianggap layak untuk diakreditasi;
b. memfasilitasi kegiatan pengembangan dan implementasi standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan umum kabupaten/kota;
c. memfasilitasi pengusulan penyempurnaan/revisi yang terkait dengan standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan umum kabupaten/kota;
d. memfasilitasi penyusunan materi pedoman akreditasi perpustakaan dan monitoring serta validasi penggunaan pedoman akreditasi perpustakaan khususnya untuk perpustakaan umum kabupaten/kota;
e. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi perpustakaan umum kabupaten/kota yang telah diakreditasi;
f. melaksanakan bimbingan teknis pengelola perpustakaan umum kabupaten/kota yang telah diakreditasi;
g. menghadiri rapat LAP-N yang menetapkan keputusan akreditasi; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan akreditasi bidang perpustakaan umum kabupaten/kota kepada ketua LAP-N.
Pasal 12
Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi mempunyai tugas:
a. memfasilitasi kegiatan identifikasi perpustakaan perguruan tinggi yang dianggap layak untuk diakreditasi;
b. memfasilitasi kegiatan pengembangan dan implementasi standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan perguruan tinggi;
c. memfasilitasi pengusulan penyempurnaan/revisi yang terkait dengan standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan sekolah;perguruan tinggi;
d. memfasilitasi penyusunan materi pedoman akreditasi perpustakaan dan monitoring serta validasi penggunaan pedoman akreditasi perpustakaan khususnya untuk perpustakaan perguruan tinggi;
e. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi perpustakaan perguruan tinggi yang telah diakreditasi;
f. melaksanakan bimbingan teknis pengelola perpustakaan perguruan tinggi yang telah diakreditasi;
g. menghadiri rapat LAP-N yang menetapkan keputusan akreditasi; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan akreditasi bidang perpustakaan perguruan tinggi kepada ketua LAP-N.
Pasal 13
Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Sekolah/ Madrasah mempunyai tugas:
a. memfasilitasi kegiatan identifikasi perpustakaan sekolah yang dianggap layak untuk diakreditasi;
b. memfasilitasi kegiatan pengembangan dan implementasi standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan sekolah;
c. memfasilitasi pengusulan penyempurnaan/revisi yang terkait dengan standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan sekolah;
d. memfasilitasi penyusunan materi pedoman akreditasi perpustakaan dan monitoring serta validasi penggunaan pedoman akreditasi perpustakaan khususnya untuk perpustakaan sekolah;
e. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi perpustakaan sekolah yang telah diakreditasi;
f. melaksanakan bimbingan teknis pengelola perpustakaan sekolah yang telah diakreditasi;
g. menghadiri rapat LAP-N yang menetapkan keputusan akreditasi; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan akreditasi bidang perpustakaan sekolah kepada ketua LAP-N.
Pasal 14
Koordinator Bidang Akreditasi Perpustakaan Khusus mempunyai tugas:
a. memfasilitasi kegiatan identifikasi perpustakaan khusus instansi yang dianggap layak untuk diakreditasi;
b. memfasilitasi kegiatan pengembangan dan implementasi standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan khusus instansi;
c. memfasilitasi pengusulan penyempurnaan/revisi yang terkait dengan standar nasional perpustakaan (SNP) perpustakaan khusus instansi;
d. memfasilitasi penyusunan materi pedoman akreditasi perpustakaan dan monitoring serta validasi penggunaan pedoman akreditasi perpustakaan khususnya untuk perpustakaan khusus instansi;
e. melaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi perpustakaan khusus instansi yang telah diakreditasi;
f. melaksanakan bimbingan teknis pengelola perpustakaan khusus instansi yang telah diakreditasi;
g. menghadiri rapat LAP-N yang menetapkan keputusan akreditasi; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan akreditasi bidang perpustakaan khusus instansi kepada ketua LAP-N.
Pasal 15
LAP-N dapat mencabut status akreditasi perpustakaan umum kabupaten/kota, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan khusus sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
a. perpustakaan yang bersangkutan terbukti memberikan informasi atau data yang tidak benar kepada LAP-N;
b. sampai batas waktu yang ditetapkan, perpustakaan yang memperoleh akreditasi tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang melekat pada status akreditasi;
Pasal 16
(1) LAP-N dalam melaksanakan kegiatan akreditasi mendapat dukungan sarana, prasarana, dan anggaran dari Perpustakaan Nasional.
(2) LAP-N berkoordinasi dengan Biro dan Pusat terkait, untuk mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target-target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan dan dilaporkan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2015
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
SRI SULARSIH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
—
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
LEMBAGA AKREDITASI PERPUSTAKAAN NASIONAL
Struktur Organisasi Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional
DOWNLOAD VERSI PDF