Site icon Dunia Perpustakaan

Standar Nasional Perpustakaan Desa – Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 6 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan Desa - Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 6 Tahun 2017

Dunia Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan Desa | Bagi anda para pengelola Perpustakaan Desa atau Perpustakaan Kelurahan, sebelum tahun 2017 atau ditetapkanya Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 6 Tahun 2017 yang mengatur terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan Desa/kelurahan, para pengelola perpustakaan desa bingung bagaimana membuat dan mengelola perpustakaan desa agar memiliki standar nasional yang jelas.

Setelah disahkanya UU yang mengatur standar perpustakaan desa atau perpustakaan kelurahan, setidaknya bisa dijadikan sebagai pedoman dan acuan untuk para pengelola perpustakaan desa/kelurahan agar perpustakaan desa yang dikelolanya bisa memiliki standar nasional yang jelas.

[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]

(Baca juga: Instrumen Akreditasi Perpustakaan)

(Baca juga: Standar Nasional Perpustakaan)

Bagi anda yang belum membaca Standar Nasional Perpustakaan Desa yang tertuang dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 6 Tahun 2017, berikut ini merupakan ulasan selengkapnya terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan Desa – Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 6 Tahun 2017.

Pada bagian akhir tulisan kami sertakan versi download dalam format PDF.

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2017

TENTANG

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaanperlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan;

Mengingat :

  1. UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
  2. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. UndangUndang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 5584);
  4. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah  beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,  Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan  Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

 

Pasal 1

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:

a. standar koleksi perpustakaan;

b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;

c. standar pelayanan perpustakaan;

d. standar tenaga perpustakaan;

e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan

f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3

Setiap penyelenggara perpustakaan desa/kelurahan wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita  Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2017

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD SYARIF BANDO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 697

Salinan sesuai dengan aslinya

PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Kepala Biro Hukum dan Perencanaan,

ttd.

Joko Santoso

 

LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2017

TENTANG

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

 

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN

1. Ruang Lingkup

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan ini meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan. Standar ini berlaku pada perpustakaan umum di tingkat desa/kelurahan.

2. Istilah dan Definisi

a. Perpustakaan

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi,  dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Desa/Kelurahan

Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan  layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.

c. Koleksi perpustakaan

Semua informasi dalam bentuk karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.

d. Pemustaka

Pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.

e. Pelayanan pemustaka

Pelayanan yang langsung berhubungan degan pemustaka atau pemakai jasa perpustakaan mencakup pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi.

f. Pelayanan teknis

Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pemustaka yang mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pemustaka.

3. Koleksi Perpustakaan

a. Jumlah koleksi

Perpustakaan memiliki jumlah koleksi paling sedikit 1.000 judul.

b. Kemutakhiran koleksi

Perpustakaan memiliki koleksi terbaru (lima tahun terakhir) paling sedikit 10% dari jumlah koleksi.

c. Jenis koleksi

    1. Perpustakaan memiliki jenis koleksi anak, koleksi remaja, dewasa, koleksi referensi, surat kabar dan majalah.
    2. Koleksi perpustakaan terdiri dari berbagai disiplin ilmu sesuai kebutuhan masyarakat.

d. Koleksi referensi

Koleksi referensi paling sedikit terdiri dari Ensiklopedia, dan kamus.

e. Pengolahan bahan perpustakaan

Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sederhana. Proses pengolahan bahan perpustakaan dilakukan melalui pencatatan dalam buku induk, deskripsi bibliografis, dan klasifikasi.

f. Perawatan koleksi

    1. Pengendalian kondisi ruangan (cahaya kelembaban) Untuk mengendalikan kondisi ruangan, perpustakaan menjaga kebersihan.
    2. Perbaikan bahan perpustakaan Perpustakaan melakukan perbaikan bahan pustaka yang sudah rusak secara sederhana.

g. Pinjaman per eksemplar (turnover stock)

Frekuensi peminjaman koleksi paling sedikit 0,125 per eksemplar per tahun (jumlah transaksi pinjaman dibagi dengan jumlah seluruh koleksi perpustakaan).

Contoh Perhitungan Jumlah eksemplar:

h. Koleksi per kapita

Jumlah koleksi perpustakaan desa paling sedikit 1000 judul. Jumlah penambahan judul koleksi perpustakaan desa per tahun 0,2 per kapita.

Contoh Perhitungan penambahan Jumlah Koleksi per tahun:

i. Pengadaan bahan perpustakaan

Perpustakaan Desa/Kelurahan mengalokasikan anggaran pengadaan bahan perpustakaan paling sedikit 40% dari total anggaran perpustakaan.

4. Sarana dan Prasarana

a. Lokasi/lahan

    1. Lokasi perpustakaan berada di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat; dan
    2. Lahan perpustakaan di bawah kepemilikan dan/atau kekuasaan pemerintah desa dengan status hukum yang jelas.

b. Gedung

    1. Luas bangunan gedung perpustakaan paling sedikit 56m2 dan bersifat permanen yang memungkinkan pengembangan fisik secara berkelanjutan; dan
    2. Gedung perpustakaan memenuhi standar keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.

c. Ruang perpustakaan

Ruang perpustakaan paling sedikit memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif dan efisien.

d. Sarana perpustakaan

    1. Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, pelayanan perpustakaan, dan sarana kerja; dan
    2. Setiap perpustakaan memiliki sarana akses layanan perpustakaan dan informasi minimal berupa katalog.

5. Pelayanan Perpustakaan

a. Jam buka

Jam buka perpustakaan paling sedikit 6 (enam) jam per hari.

b. Jenis pelayanan

Jenis pelayanan paling sedikit layanan baca di tempat, sirkulasi, referensi, dan penelusuran informasi.

c. Pola pelayanan

Pola pelayanan mengutamakan kebutuhan dan kepuasan pemustaka dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi serta layanan perpustakaan keliling atau pengembangan layanan  ekstensi.

6. Tenaga Perpustakaan

a. Jumlah tenaga

Perpustakaan memiliki tenaga paling sedikit 2 orang.

b. Kualifikasi kepala perpustakaan

Kepala perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat ditambah pendidikan dan pelatihan (diklat) perpustakaan.

c. Kualifikasi staf perpustakaan

Staf perpustakaan paling rendah berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat.

d. Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan

Pembinaan tenaga pengelola perpustakaan dengan cara mengikuti seminar, bimbingan teknis (bimtek), dan workshop kepustakawanan.

7. Penyelenggaraan Perpustakaan

a. Perpustakaan dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/kelurahan.

b. Perpustakaan memiliki koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan.

c. Organisasi

    1. Perpustakaan Desa/Kelurahan merupakan satuan organisasi perpustakaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
    2. Struktur organisasi perpustakaan paling sedikit terdiri dari:

a) Kepala Perpustakaan;

b) Pelayanan Teknis; dan

c) Pelayanan Pemustaka.

Struktur Organisasi Perpustakaan Desa/kelurahan

8. Pengelolaan Perpustakaan

a. Perencanaan

    1. Perencanaan perpustakaan dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
    2. Perpustakaan menyusun rencana kerja tahunan dan program kerja bulanan.

b. Pelaksanaan

    1. Pelaksanaan perpustakaan dilakukan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
    2. Pelaksanaan perpustakaan memiliki prosedur yang baku.

c. Pengawasan

    1. Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
    2. Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan.

d. Pelaporan

    1. Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan secara berkala disampaikan kepada pemerintah desa.
    2. Pelaporan berfungsi sebagai bahan evaluasi sesuai dengan indikator kinerja.

e. Penganggaran penyelenggaraan perpustakaan

    1. Perpustakaan menyusun rencana penganggaran secara berkesinambungan.
    2. Pemanfaatan anggaran perpustakaan diperuntukan minimal untuk 3 komponen utama yaitu koleksi, pelayanan, dan tenaga perpustakaan
    3. Anggaran perpustakaan desa secara rutin bersumber dari anggaran desa, anggaran perpustakaan kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dapat diperoleh dari  sumber lain yang tidak mengikat.
    4. Kepala Perpustakaan bertanggungjawab dalam pengusulan, pengelolaan, dan penggunaan anggaran.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO

 

DOWNLOAD VERSI PDF

Exit mobile version