Site icon Dunia Perpustakaan

Standar Nasional Perpustakaan SD-MI: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 10 Tahun 2017

Standar Nasional Perpustakaan SD

Dunia Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan SD-MI | Sebagaimana wajib diketahui semua pihak, bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penentuan standar perpustakaan secara nasional di Indonesia merupakan wewenang Perpustakaan Nasional, sehingga yang membuat aturan terkait dengan kebijakan perpustakaan di Indonesia ada pada Perpustakaan nasional, termasuk dengan Standar Perpustakaan Sekolah di tingkat SD dan MI (Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah).

(Baca juga: Instrumen Akreditasi Perpustakaan)

Standar Nasional Perpustakaan SD-MI tercantum pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017.

[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]

(Baca juga: Standar Nasional Perpustakaan)

Untuk anda para pengelola perpustakaan sekolah, kepala sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, agar perpustakaan sekolah anda bisa dianggap memiliki standar nasional atau belum, maka perlu mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan SD-MI yang terangkum pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 10 Tahun 2017 sebagai berikut;

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu  menyusun standar nasional perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4774);
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, SALINAN Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
  5. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana  telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SD/MI), Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMA/MA);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
  8. Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN

SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

Pasal 1

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:

a. standar koleksi perpustakaan;

b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;

c. standar pelayanan perpustakaan;

d. standar tenaga perpustakaan;

e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan

f. standar pengelolaan perpustakaan.

Pasal 3

Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

Pasal 4

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Maret 2017

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMMAD SYARIF BANDO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2017

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 701

Salinan sesuai dengan aslinya
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Kepala Biro Hukum dan Perencanaan,

ttd.

 

Joko Santoso

LAMPIRAN

PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG

STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH 

1. Ruang lingkup

Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan  kurikulum. Standar ini berlaku pada Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah baik negeri maupun swasta.

2. Istilah dan definisi

a. Perpustakaan

Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.

b. Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah

Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

c. Cacah ulang (stock opname)

Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.

d. Pelayanan pemustaka

Pelayanan yang langsung berhubungan degan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.

e. Pelayanan teknis

Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.

f. Literasi informasi (information literacy)

Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan  tepat waktu.

g. Pemustaka

Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.

h. Penyiangan koleksi

Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.

i. Rombongan Belajar

kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas

j. Tenaga Perpustakaan Sekolah

Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah.

k. Pustakawan

Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

3. Koleksi Perpustakaan

a. Jenis koleksi

Koleksi perpustakaan meliputi :

    1. karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
    2. terbitan berkala (majalah, surat kabar); dan
    3. audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.

b. Jumlah koleksi

1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling sedikit:

a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.

b) buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul.

2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%;  1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).

3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 1 (satu) judul majalah dan 1 (satu) judul surat kabar.

c. Bahan perpustakaan referensi

Koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, kamus bahasa asing, ensiklopedi, direktori, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.

d. Pengolahan bahan perpustakaan

Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek, dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:

1) pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);

2) bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); dan

3) pedoman tajuk subjek.

e. Cacah ulang dan penyiangan

Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

f. Perawatan

1) Perpustakaan melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.

2) Perpustakaan melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

4. Sarana dan prasarana perpustakaan

a. Gedung/ruang

1) Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2, 7 s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2, 13 s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2, 19 s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m2.

2) Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

b. Area

Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi:

1) area koleksi;

2) area baca;

3) area kerja; dan

4) area multimedia.

c. Sarana

Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan  pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti tabel berikut:

d. Lokasi perpustakaan

Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

5. Pelayanan perpustakaan

a. Jam buka perpustakaan

Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 6 (enam) jam per hari kerja.

b. Jenis pelayanan perpustakaan

Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi:

1) pelayanan sirkulasi;

2) pelayanan referensi; dan

3) Pelayanan literasi informasi.

c. Program wajib baca di perpustakaan

Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan.

d. Program pendidikan pemustaka

Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

e. Program literasi informasi

Perpustakaan memiliki program literasi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.

f. Promosi perpustakaan

Perpustakaan melakukan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk:

1) brosur/leaflet/selebaran;

2) majalah dinding/perpustakaan;

3) daftar buku baru;

4) display koleksi perpustakaan; dan

5) lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.

g. Laporan

Perpustakaan membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan  (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan  tahunan.

h. Kerja sama

Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan:

1) perpustakaan sekolah lain;

2) perpustakaan umum;

3) organisasi profesi kepustakawanan/ forum perpustakaan;

4) yayasan dan/atau lembaga korporasi.

i. Integrasi dengan kurikulum

Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi:

1) Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui:

a) mendongeng;

b) membaca bersama; dan

c) menceritakan kembali hasil baca.

2) Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan.

3) Pengajaran program literasi informasi.

4) Terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.

5) Membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.

6) Menyelenggarakan kegiatan membaca buku elektronik.

7) Membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran.

8) Pembelajaran berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.

6. Tenaga perpustakaan

a. Jumlah tenaga perpustakaan

    1. Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
    2. Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang.
    3. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
    4. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

b. Kepala perpustakaan

    1. Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
    2. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi
    3. kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

7. Penyelenggaraan perpustakaan

a. Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan

    1. Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan sekolah.
    2. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)

Setiap Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).

c. Struktur organisasi

    1. struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.
    2. Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
    3. Struktur organisasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagai berikut:
Struktur organisasi Perpustakaan Sekolah Dasar

d. Program kerja

Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.

8. Pengelolaan perpustakaan 

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi, misi  dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis  dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

a. Visi perpustakaan

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah yang bersangkutan.

b. Misi perpustakaan

Misi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yaitu:

      1. menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan;
      2. menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

c. Tujuan perpustakaan

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah bertujuan  mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.

d. Kebijakan pengelolaan perpustakaan Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pepelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.

e. Tugas perpustakaan

Tugas Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi:

      1. mengembangkan koleksi perpustakaan;
      2. mengolah bahan perpustakaan;
      3. mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
      4. menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
      5. melakukan perawatan koleksi;
      6. menunjang terselenggaranya proses pembelajaran disekolah;
      7. menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
      8. melaksanakan kegiatan literasi informasi;
      9. melakukan kerjasama perpustakaan; dan
      10. melakukan promosi perpustakaan.

f. Fungsi perpustakaan

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah memiliki fungsi sebagai:

      1. pusat sumber belajar;
      2. pusat kegiatan literasi informasi;
      3. pusat penelitian;
      4. pusat kegiatan baca membaca; dan
      5. tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.

g. Anggaran

    1. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
    2. Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

9. Teknologi informasi dan komunikasi

Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.

KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

 

MUHAMMAD SYARIF BANDO

 

Versi PDF

Demikian merupakan ulasan lengkap terkait dengan Standar Nasional Perpustakaan SD-MI yang tertuang pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 10 Tahun 2017.

Semoga dengan adanya peraturan tersebut diatas, semua perpustakaan bisa menjadikan pedoman tersebut agar perpustakaan sekolahnya bisa sesuai dengan standar Nasional.

Exit mobile version