Dunia Perpustakaan | Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA Sederajat | Setiap perpustakaan sekolah, termasuk perpustakaan sekolah di tingkat SLTA/MA sederajat, menginginkan bisa memiliki perpustakaan yang baik dan berkwalitas.
Namun untuk mengetahui apakah perpustakaan sekolah tersebut memiliki kwalitas yang baik, sedang, atau buruk, tentunya harus memiliki standard dan acuan, darimana perpustakaan sekolah tersebut bisa dikatakan sudah baik, sedang, atau buruk?
[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]
Untuk bisa menilai sebuah perpustakaan baik atau buruk atau sedang, tentunya harus berpedoman pada peraturan yang diakui dan memang memiliki legalitas untuk membuat peraturan tersebut.
Untuk memenuhi aturan tersebut, Perpustakaan Nasional merupakan pihak yang memiliki wewenang untuk membuat aturan tersebut, termasuk dengan membuat Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA Sederajat yang diatur melalui Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 12 Tahun 2017.
(Baca juga: Instrumen Akreditasi Perpustakaan)
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 12 Tahun 2017 ini dibuat khusus untuk dijadikan pedoman dan acuan untuk para pengelola perpustakaan sekolah di tingkat SLTA/MA sederajat agar saat mengelola perpustakaan sekolahnya bisa sesuai dengan standard nasional yang sudah ditetapkan.
(Baca juga: Standar Nasional Perpustakaan)
Agar anda lebih memahami terkait isi dari Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA Sederajat yang termuat dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 12 Tahun 2017 ini, ada baiknya silahkan anda membaca isi dari Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA Sederajat yang termuat dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No 12 Tahun 2017 sebagai berikut;
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, nasional perpustakaan perlu menyusun sekolah standar menengah atas/ madrasah aliyah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Nasional Perpustakaan Perpustakaan Nasional Sekolah tentang Standar Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 1 Tahun Kepala 2012 Perpustakaan tentang Nasional Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN TENTANG KEPALA STANDAR PERPUSTAKAAN NASIONAL NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
Pasal 1
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
Pasal 3
Setiap penyelenggara dan/atau pengelola perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah wajib berpedoman pada Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan memerintahkan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2017
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 703
Salinan sesuai dengan aslinya
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
Kepala Biro Hukum dan Perencanaan,
ttd.
Joko Santoso
LAMPIRAN
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
1. Ruang Lingkup
Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ini meliputi standar koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, pengelolaan, dan integrasi dengan kurikulum. Standar ini berlaku pada perpustakaan sekolah menengah atas/ madrasah aliyah baik negeri maupun swasta.
2. Istilah dan definisi
a. Perpustakaan
Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka.
b. Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah menengah atas/madrasah aliyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
c. Cacah ulang (stock opname)
Kegiatan penghitungan kembali koleksi yang dimiliki perpustakaan agar diketahui jumlah koleksi, jajaran koleksi dan jajaran katalog yang tersusun rapi serta dapat mencerminkan keadaan koleksi sebenarnya.
d. Pelayanan pemustaka
Pelayanan yang langsung berhubungan dengan pembaca atau pemakai jasa perpustakaan.
e. Pelayanan teknis
Pelayanan yang tidak langsung berhubungan dengan pembaca yang pekerjaannya mempersiapkan bahan perpustakaan untuk terselenggaranya pelayanan pembaca.
f. Penyiangan koleksi
Kegiatan mengeluarkan koleksi perpustakaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemustaka dan kondisi koleksi dianggap tidak layak pakai.
g. Literasi informasi (information literacy)
Kemampuan mengetahui (mengenal) kapan informasi diperlukan dan memiliki kemampuan menemukan, mengevaluasi, dan menggunakan informasi yang diperlukan dengan efektif, efisien, dan tepat waktu.
h. Pemustaka
Pengguna perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas pelayanan perpustakaan.
i. Rombongan belajar
Kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas.
j. Tenaga Perpustakaan Sekolah
Tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah.
k. Pustakawan
Seseorang yang memiliki kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
3. Koleksi Perpustakaan
a. Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan meliputi:
-
- karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi);
- terbitan berkala (majalah, surat kabar); dan
- audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
b. Jumlah koleksi
1) Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling sedikit:
a) menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
b) buku pengayaan dengan perbandingan 70% nonfiksi dan 30% fiksi, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 18 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul, 19 s.d. 27 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.500 judul.
2) Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%; 1.500 judul penambahan sebanyak 8%; 2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%).
3) Perpustakaan melanggan paling sedikit 3 (tiga) judul majalah dan 3 (tiga) judul surat kabar.
c. Bahan perpustakaan referensi
Koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi, buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.
d. Pengolahan Bahan
Perpustakaan Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada:
1) pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia);
2) bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); dan
3) pedoman tajuk subjek.
e. Cacah ulang dan penyiangan
Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
f. Perawatan
-
- Perpustakaan melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara.
- Perpustakaan melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
4. Sarana dan Prasarana Perpustakaan
a. Gedung/ruang
-
- Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m 2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m 2 , 7 s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m 2 , 13 s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m 2 , 19 s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m 2 .
2) Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
b. Area Gedung
Area Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi:
1) area koleksi;
2) area baca;
3) area kerja; dan
4) area multimedia.
c. Sarana
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus, seperti tabel berikut:
d. Lokasi perpustakaan
Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Pelayanan Perpustakaan
a. Jam pelayanan perpustakaan
Perpustakaan menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 8 (delapan) jam per hari kerja.
b. Jenis pelayanan perpustakaan
Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi:
1) pelayanan sirkulasi;
2) pelayanan referensi; dan
3) Pelayanan literasi informasi.
c. Program wajib baca di perpustakaan
Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan.
d. Program pendidikan pemustaka
Perpustakaan memiliki program sedikit 1 (satu) sekali. pendidikan pemustaka paling
e. Program literasi informasi
Perpustakaan memiliki program literasi informasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas.
f. Promosi perpustakaan
Perpustakaan melakukan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk:
1) brosur/leaflet/selebaran;
2) majalah dinding/perpustakaan;
3) daftar buku baru;
4) display koleksi perpustakaan; dan
5) lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.
g. Laporan
Perpustakaan membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan.
h. Kerja Sama
Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan:
1) perpustakaan sekolah lain;
2) perpustakaan umum;
3) organisasi profesi kepustakawanan/forum perpustakaan; dan
4) yayasan dan/atau lembaga korporasi.
i. Integrasi dengan kurikulum
Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi:
1) Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui:
a) lomba sinopsis;
b) gelar wicara (talk show) tentang buku; dan
c) lomba mengarang berbagai bentuk tulisan (puisi, prosa, esai).
2) Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan.
a) pengajaran program literasi informasi.
b) terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
c) membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
d) menyelenggarakan kegiatan membaca buku dan majalah elektronik.
e) membantu guru mengidentifikasi materi pengajaran.
f) membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan dan referensi materi pengajaran.
6. Tenaga Perpustakaan
a. Jumlah tenaga perpustakaan
1) Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang.
2) Bila perpustakaaan sekolah/madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang.
3) Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah paling rendah diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
4) Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
b. Kepala Perpustakaan
1) Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari 1 (satu) orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul.
2) Kualifikasi kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi
3) kepala perpustakaan sekolah/madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
7. Penyelenggaraan Perpustakaan
a. Penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan
1) Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan sekolah. perpustakaan
2) Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
Setiap perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
c. Struktur organisasi
1) struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, dan teknologi informasi dan komunikasi.
2) Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah.
3) Struktur organisasi Perpustakaan sekolah menengah atas/madrasah aliyah sebagai berikut:
d. Program kerja
Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.
8. Pengelolaan Perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
a. Visi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki visi perpustakaan yang mengacu pada visi sekolah.
b. Misi perpustakaan
Misi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yaitu:
1) menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat yang berbasis informasi dan pengetahuan; dan
2) menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab.
c. Tujuan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas.
d. Kebijakan pengelolaan perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah membuat kebijakan tertulis meliputi komponen: koleksi, sarana prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan, dan pengelolaan perpustakaan yang terintegrasi dengan kurikulum.
e. Tugas perpustakaan
Tugas Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah meliputi:
1) mengembangkan koleksi perpustakaan;
2) mengolah bahan perpustakaan;
3) mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
4) menyelenggarakan pendidikan pemustaka;
5) melakukan perawatan koleksi;
6) menunjang terselenggaranya proses pembelajaran di sekolah;
7) menyediakan jasa perpustakaan dan informasi;
8) melaksanakan kegiatan literasi informasi;
9) melakukan kerja sama perpustakaan; dan
10) melakukan promosi perpustakaan.
f. Fungsi perpustakaan
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah memiliki fungsi sebagai:
1) pusat sumber belajar;
2) pusat kegiatan literasi informasi;
3) pusat penelitian;
4) pusat kegiatan baca membaca; dan
5) tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan.
g. Anggaran
1) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung.
2) Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.
9. Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka.
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIF BANDO
DOWNLOAD VERSI PDF