Dunia Perpustakaan | Gaji Pustakawan | Harian Kompas baru saja merilis survei tentang gaji pustakawan di Indonesia (15 September 2025). Hasilnya, 41,7 persen pustakawan bergaji di bawah Rp 2 juta per bulan, sementara 14,1 persen lainnya sudah berada di atas Rp 7 juta. Sekilas, data ini memberi gambaran tentang jurang kesejahteraan pustakawan di Indonesia.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, angka-angka ini menyisakan banyak pertanyaan. Survei memang membuka mata publik, tetapi masih ada celah metodologis yang membuat potret yang dihasilkan belum sepenuhnya mencerminkan kenyataan di lapangan.
Hasil survey kompas
Hasil survei kompas tentang gaji pustakawan di Indoensia, 41,7% responden mengaku bergaji di bawah Rp 2 juta per bulan, sementara 12,2% lainnya mendapat gaji Rp 2 juta–Rp 3 juta. Dengan demikian, lebih dari separuh pustakawan (53,9%) menerima gaji di bawah rata-rata nasional UMP 2025 Rp 3,3 juta.
Hanya 14,1% pustakawan yang bergaji di atas Rp 7 juta. Hal ini menunjukkan kesejahteraan pustakawan masih jauh dari memadai.
Infografik – Gaji Pustakawan di Indonesia
< Rp 2 juta: 41,7%
Rp 2 juta–Rp 3 juta: 12,2%
Rp 3 juta–Rp 5 juta: 20,5%
Rp 5 juta–Rp 7 juta: 11,5%
Rp 7 juta: 14,1%
Kecukupan Gaji Pustakawan di Indonesia
Tidak cukup: 37,8%
Cukup tapi pas-pasan: 47,6%
Cukup dan bisa menabung: 14,6%
Solusi yang Dibutuhkan Pustakawan
Pendanaan sarana prasarana dan koleksi: 30,8%
Kebijakan dan advokasi profesi serta kepastian jenjang karier: 28,2%
Perekrutan dan pengembangan kompetensi SDM: 18,7%
Kolaborasi dan dukungan pemangku kepentingan/stakeholder: 11,9%
Layanan koleksi dan program literasi: 10,4%
Distribusi Gaji Berdasarkan Jenis Perpustakaan
Taman baca masyarakat/perpustakaan komunitas:
< Rp 2 juta: 91,1%
Perpustakaan sekolah:
< Rp 2 juta: 54,0%
Rp 3–5 juta: 14,1%
Rp 5–7 juta: 6,5%
Rp 7 juta: 6,9%
Perpustakaan daerah (milik pemda provinsi/kabupaten/kota):
< Rp 2 juta: 22,2%
Rp 2–3 juta: 22,2%
Rp 3–5 juta: 42,2%
Rp 5–7 juta: 6,7%
Rp 7 juta: 6,7%
Perpustakaan perguruan tinggi:
< Rp 2 juta: 9,1%
Rp 2–3 juta: 9,1%
Rp 3–5 juta: 33,3%
Rp 5–7 juta: 21,2%
Rp 7 juta: 27,3%
Perpustakaan khusus (milik perusahaan, kementerian, lembaga riset, dll.):
< Rp 2 juta: 4,2%
Rp 2–3 juta: 16,7%
Rp 3–5 juta: 27,1%
Rp 5–7 juta: 22,9%
Rp 7 juta: 29,2%
Pustakawan Sekolah Banyak yang Bergaji di Bawah Rp 1 Juta
Di artikel Dunia Perpustakaan tahun 2017, sudah ditegaskan: gaji pustakawan sekolah banyak yang lebih rendah daripada kuli bangunan, hanya sekitar Rp 500 ribu per bulan, bahkan ada yang lebih rendah lagi. Fakta serupa juga muncul di Kumparan (2021), seorang pustakawan sekolah mengaku awalnya digaji Rp 700 ribu, sementara rekan-rekannya hanya Rp 200–300 ribu per bulan.
Ironis, profesi yang dituntut mendidik anak bangsa melalui literasi justru dihargai lebih rendah dari buruh harian.
Bias Survei: Siapa yang Tertangkap, Siapa yang Terlewat
Kompas menggunakan metode purposive sampling dengan responden sukarela. Artinya, tidak ada proporsionalitas berdasarkan jumlah pustakawan di tiap jenis perpustakaan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan bias:
-
Pustakawan di kementerian, perguruan tinggi, atau lembaga riset cenderung bergaji tinggi, sehingga angka rata-rata terangkat.
-
Pustakawan sekolah dan taman baca masyarakat, yang jumlahnya sangat banyak, justru tidak cukup terwakili.
Padahal, jika proporsinya benar-benar dipakai—dengan menghitung jumlah pustakawan sekolah yang terbesar di Indonesia—hasil survei pasti menunjukkan kondisi yang lebih memprihatinkan.
Apresiasi untuk Kompas
Meski demikian, survei Kompas patut diapresiasi. Media besar jarang sekali menaruh perhatian pada isu kesejahteraan pustakawan. Publikasi ini bisa menjadi pintu masuk diskusi yang lebih luas.
Harapannya, data Kompas ini tidak berhenti di angka-angka, tetapi bisa dijadikan bahan riset lanjutan oleh:
-
Mahasiswa Ilmu Perpustakaan di seluruh Indonesia, untuk mengembangkan kajian yang lebih tajam dan representatif.
-
Perpustakaan Nasional RI, agar melanjutkan survei ini secara nasional dan berkelanjutan, sehingga lahir data yang akurat sebagai dasar kebijakan yang solutif, bukan sekadar normatif.
Mengapa Ini Penting?
Kebijakan pemerintah seringkali lahir dari data. Jika data yang beredar tidak lengkap, maka nasib pustakawan akan terus dipinggirkan. Padahal, tanpa pustakawan, perpustakaan hanyalah gudang buku. Tanpa pustakawan, literasi tidak akan pernah tumbuh menjadi gerakan.
Bagaimana mungkin kita berharap lahir generasi literat, jika para penjaga literasi sendiri masih hidup dengan gaji jauh di bawah layak?
Kebijakan yang Lebih Adil
Ke depan, setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan setelah dikeluarkanya survey dari kompas ini:
-
Survei Nasional Representatif – Menghitung jumlah pustakawan berdasarkan jenis perpustakaan, lalu mengambil sampel sesuai proporsinya.
-
Standar Gaji Minimum – Menetapkan standar gaji pustakawan sekolah non-ASN minimal setara UMP di masing-masing daerah.
-
Jenjang Karier Jelas – Penguatan status jabatan fungsional dan sertifikasi agar pustakawan memiliki pengakuan profesional.
Survei Kompas ini bisa menjadi langkah awal yang harus kita hargai. Tetapi langkah ini jangan berhenti di angka, melainkan dilanjutkan dengan riset lebih serius dan kebijakan nyata.
Karena pada akhirnya, pustakawan bukan sekadar “penjaga buku,” tetapi penggerak peradaban. Dan sebuah bangsa tidak mungkin maju jika penggerak literasinya dibiarkan hidup di bawah bayang-bayang ketidakadilan.
Referensi bacaan
-
“Gaji Pustakawan di Sekolah Lebih Rendah dari Kuli Bangunan” – Dunia Perpustakaan (2017)
Artikel Anda sendiri menyebutkan bahwa pustakawan sekolah banyak yang hanya mendapat gaji sekitar Rp 500.000 per bulan, bahkan ada yang di bawahnya, jauh di bawah gaji buruh bangunan. Dunia Perpustakaan
Ini menunjukkan bahwa perbedaan kondisi sangat nyata sejak beberapa tahun lalu, dan mungkin sebagian kondisi itu tidak muncul dalam survei kompas karena sampel yang tidak proporsional. -
“Kisah Saya Menjadi Pustakawan, Awalnya Hanya Diupah Rp 700 Ribu per Bulan” – Kumparan (2021)
Seorang pustakawan sekolah mengaku awalnya digaji Rp 700.000 per bulan, dan rekan-rekannya ada yang hanya mendapat Rp 200-300 ribu per bulan. kumparan
Ini memperkuat bukti bahwa ada kelompok pustakawan sekolah yang berada jauh di bawah standar upah minimum. -
Artikel “Pustakawan Palugada: Kerja Serius, Upah Bercanda” – Geotimes
Menyebutkan bahwa banyak pustakawan non-ASN/PNS mendapatkan upah yang amat sangat minim, bahkan di bawah upah minimum di daerahnya. GEOTIMES

