Dunia Perpustakaan | Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi | Ternyata masih ada sebagian perpustakaa perguruan tinggi, khususnya perpustakaan perguruan tinggi swasta kecil yang belum mengetahui secara rinci, terkait dengan Instrumen apasaja yang perlu diperhatikan saat akan dilakukan Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi.
(Baca juga: Instrumen Akreditasi Perpustakaan)
Pada prinsipnya, untuk memahami terkait Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi, maka yang harus dilakukan oleh pustakawan di perpustakaan perguruan tinggi yaitu, mampu memahami dan melaksanakan semua isi dari Instrumen yang sudah diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018.
[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]
Dalam Instrumen tersebut, semua sudah disebutkan secara rinti terkait instrumen apa saja yang harus ada di sebuah perpustakaan perguruan tinggi.
Berikut ini kami lampirkan Peraturan Perpustakaan Nasional RI No 10 Tahun 2018 tentang Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi,
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- a. bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia ;
- b. bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
- c. bahwa untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
- d. bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan perguruan tinggi, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan perguruan tinggi;
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 704);
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI.
Pasal 1
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi terdiri atas komponen:
- a. koleksi perpustakaan;
- b. sarana dan prasarana perpustakaan;
- c. pelayanan perpustakaan;
- d. tenaga perpustakaan;
- e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
- f. penguat.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2018
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 10 tahun 2018
LAMPIRAN
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN PERGURUAN TINGGI
Petunjuk Pengisian:
- Instrumen ini dimaksudkan untuk memperoleh data sehubungan dengan Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi.
- Instrumen ini diisi oleh Perpustakaan Perguruan Tinggi yang mengajukan untuk penilaian.
- Isilah Instrumen ini dengan sejujur-jujurnya.
- Jawaban dengan memberi tanda silang ( X ) pada jawaban yang anda pilih.
- Setelah Instrumen ini diisi berikut kelengkapannya (bukti fisik dan profil), harap segera dikirim kembali ke:
LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
JL. SALEMBA RAYA No. 28A JAKARTA
Telp./Fax. 021 – 3901097