Dunia Perpustakaan | INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SD-MI | PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI NO 7 TAHUN 2018 | Bagi anda para pengelola perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan, anda wajib tahu berbagai Instrumen Akreditasi Perpustakaan. Hal ini sangat penting karena terkait dengan program dan langkah-langkah apa saja yang harus anda lakukan, sehingga saat dilakukan akreditasi di perpustakaan anda, maka anda memiliki kesempatan supaya saat dilakukan akreditasi, nilai akreditasi perpustakaan anda hasilnya baik.
Dalam hal Instrumen Akreditasi, ada Pedoman Akreditasi Perpustakaan yang bersifat umum yang anda bisa baca dan pelajari pada ulasan di tulisan sebelumnya berjudul “Pedoman Akreditasi Perpustakaan“. Namun anda juga wajib membaca ulasan lebih rinci lagi yang disesuaikan dengan jenis Perpustakaan anda, hal tersebut karena Instrumen Akreditasi tiap jenis perpustakaan berbeda-beda. Contohnya untuk Instrumen Akreditasi antara Instrumen Akreditasi Perpustakaan untuk Perguruan Tinggi dengan Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD-MI tentunya berbeda.
[Baca juga: UU dan Peraturan Terkait Perpustakaan]
Untuk anda para pengelola perpustakaan sekolah, khususnya untuk pengelola perpustakaan SD (Sekolah Dasar) atau Perpustakaan MI (Madrasah Ibtidaiyah), yang perlu anda fahami dan kuasai yaitu terkait dengan Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD dan MI.
Dalam tulisan ini akan kami ulas dan kupas secara tuntas terkait dengan Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD-MI.
Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD-MI
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- a. bahwa Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia ;
- b. bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
- c. bahwa untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
- d. bahwa untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 701);
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Pasal 1
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas komponen:
a. koleksi perpustakaan;
b. sarana dan prasarana perpustakaan;
c. pelayanan perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
f. penguat.
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2018
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTRUMEN AKREDITASI
PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
Petunjuk Pengisian:
- Instrumen ini dimaksudkan untuk memperoleh data sehubungan dengan Akreditasi Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
- Instrumen ini diisi oleh Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengajukan untuk penilaian.
- Isilah Instrumen ini dengan sejujur-jujurnya.
- Jawaban dengan memberi tanda silang ( X ) pada jawaban yang anda pilih.
- Setelah Instrumen ini diisi berikut kelengkapannya (bukti fisik dan profil), harap segera dikirim kembali ke:
LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
JL. SALEMBA RAYA No. 28A JAKARTA
Telp./Fax. 021 – 3901097
KOMPONEN DAN INDIKATOR KUNCI
AKREDITASI PERPUSTAKAAN SD/MI
DOWNLOAD VERSI PDF
Demikianlah terkait dengan ulasan terkait dengan Instrumen Akreditasi Perpustakaan SD-MI, semoga kedepanya Perpustakaan sekolah di Indonesia semakin lebih baik lagi dan nilai akreditasinya juga semakin lebih baik lagi.