Dunia Perpustakaan | INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SMP/MTs | Untuk anda para pengelola perpustakaan sekolah, khususnya untuk yang di tingkat SLTP/MTS sederajat, anda harus tahu dan memahami terkait dengan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Tujuanya agar saat dilakukan akreditasi, nilai akreditasi perpustakaan sekolah memiliki nilai yang baik karena sudah sesuai dengan Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang dibuat oleh Perpustakaan Nasional.
PERATURAN PERPUSNAS NO. 8, BN 2018/NO. 711 THN 2018
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/ MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untuk mengembangkan semua jenis perpustakaan di Indonesia; salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan; bahwa untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasional perpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi; untuk melaksanakan akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaan sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah.
- Dasar hukum dari Peraturan Perpusnas ini: UU No. 20 TAHUN 2003; UU No. 43 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; KEPPRES No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERPRES No. 145 Tahun 2015; PERMENDIKNAS No. 24 Tahun 2007; PERMENDIKNAS No. 25 Tahun 2008; PERKAPERPUSNAS No. 11 TAHUN 2017; KEPKAPERPUSNAS No. 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERKAPERPUSNAS No. 1 Tahun 2012.
- Peraturan Perpusnas ini dimaksudkan untuk memperoleh data sehubungan dengan Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
CATATAN :
– Peraturan Perpusnas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2018.
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan untukmengembang- kan semua jenis perpustakaan di Indonesia ;
b. bahwa salah satu pembinaan semua jenis perpustakaan di Indonesia adalah penerapan standar nasional perpustakaan;
c. bahwa untuk mengukur sejauhmana tingkat pelaksanaan standar nasionalperpustakaan semua jenis perpustakaan perlu dilakukan akreditasi;
d. bahwa untuk melaksanakan akreditasi Perpustakaan Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah, perlu menyusun instrumen akreditasi perpustakaanSekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Instrumen
Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/MadrasahTsanawiyah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4774);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-UndangNomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Saranadan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah MenengahPertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ MadrasahAliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang StandarTenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang StandarNasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 702);
- Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasidan Tata Kerja Perpustakaan Nasional sebagaimana telah diubah dengan PeraturanKepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas KeputusanKepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2001 tentang Organisasi dan TataKerja Perpustakaan Nasional;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL TENTANG INSTRUMEN AKREDITASIPERPUSTAKAAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH.
Pasal 1
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyahtercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanPerpustakaan Nasional ini.
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyahterdiri atas komponen:
a. koleksi perpustakaan;
b. sarana dan prasarana perpustakaan;
c. pelayanan perpustakaan;
d. tenaga perpustakaan;
e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan
f. penguat
Pasal 3
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PerpustakaanNasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2018
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA,
MUHAMMAD SYARIF BANDO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA/ MADRASAHTSANAWIYAH
INSTRUMEN AKREDITASI PERPUSTAKAAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Petunjuk Pengisian:
- Instrumen ini dimaksudkan untuk memperoleh data sehubungan dengan Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
- Instrumen ini diisi oleh Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yangmengajukan untuk
- Isilah Instrumen ini dengan sejujur-jujurnya.
- Jawaban dengan memberi tanda silang ( X ) pada jawaban yang anda
- Setelah Instrumen ini diisi berikut kelengkapannya (bukti fisik dan profil), harap segera dikirim kembali ke:
LEMBAGA AKREDITASI NASIONAL
PERPUSTAKAANNASIONAL RI
SALEMBA RAYA No. 28A JAKARTA Telp./Fax. 021 –390109
DOWNLOAD VERSI PDF