PERDA Tentang Perpustakaan

PERDA DIY No. 1 Tahun 2021: Ikhtiar Serius Menuju Perpustakaan yang Inklusif, Berkeadilan, dan Relevan


Dunia Perpustakaan | PERDA DIY No. 1 Tahun 2021 | Ketika berbicara tentang perpustakaan, seringkali yang terbayang di benak masyarakat adalah ruang sunyi penuh rak dan buku, sesekali diselingi suara membalik halaman. Tapi perpustakaan, terutama dalam konteks daerah seperti Yogyakarta, lebih dari itu. Ia adalah ruang publik pengetahuan, wahana pelestarian budaya, serta titik temu antara literasi dan kemanusiaan.

Karena itu, terbitnya Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan patut diapresiasi sekaligus dikaji secara kritis. Sebagai seorang pemerhati literasi dan pelaku di bidang perpustakaan, saya melihat regulasi ini sebagai langkah maju yang serius dan strategis. Tak hanya melegitimasi eksistensi perpustakaan dalam bingkai kebijakan daerah, tapi juga menawarkan panduan teknis sekaligus nilai filosofis dalam pengelolaannya.

Landasan Filosofis: Perpustakaan sebagai Alat Keadilan Sosial

Pasal 2: Asas Penyelenggaraan

Menekankan pada pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keterbukaan, dan kearifan lokal.

Di sinilah letak kekuatan perda ini. Ia tak sekadar berbicara teknis, tapi juga menempatkan perpustakaan sebagai instrumen keadilan sosial. Akses literasi tidak boleh hanya milik kota besar, sekolah unggulan, atau segmen masyarakat tertentu. Perpustakaan harus hadir di desa, di pesantren, di rumah ibadah, bahkan di warung kopi tempat anak muda berdiskusi.

Tipologi dan Penyelenggara: Mengakui Realitas, Merangkul Keberagaman

Pasal 6 & 7

Jenis perpustakaan: Umum, Sekolah, Khusus

Penyelenggara: Pemerintah, Masyarakat, Sekolah, bahkan Kasultanan dan Kadipaten

Regulasi ini menunjukkan keberanian untuk mengakui fakta bahwa perpustakaan tidak hanya milik negara, tapi milik semua. Termasuk taman baca yang didirikan di gang sempit oleh ibu-ibu rumah tangga, atau perpustakaan pribadi yang dibuka untuk umum di kampung.

Teknologi dan Inovasi: Perpustakaan Tidak Boleh Tertinggal Zaman

Pasal 25–28

Mewajibkan penyelenggaraan Perpustakaan Digital, integrasi sistem informasi, dan penerapan inovasi berbasis inklusi dan budaya lokal.

Saya menilai pasal ini sebagai bentuk kesadaran yang progresif. Perpustakaan hari ini tidak bisa mengandalkan rak dan buku fisik semata. Ia harus hadir dalam gawai, menjelma dalam katalog daring, bahkan dalam bentuk konten edukatif di media sosial. Namun, inovasi ini tetap tidak boleh mencabut akar budaya lokal—justru harus menyesuaikan dengan karakter masyarakat setempat.

Pelestarian Naskah Kuno: Perpustakaan Sebagai Penjaga Ingatan Kolektif

Pasal 31–33

Mengatur kewajiban pendaftaran naskah kuno, fasilitas penitipan dan digitasi, serta pengadaan koleksi langka.

Sebagai orang yang sering bersinggungan dengan literatur lama dan manuskrip budaya, saya menyambut baik keberpihakan ini. Perpustakaan bukan hanya tempat cari buku pelajaran, tapi juga benteng terakhir pelestarian memori bangsa. Terutama di Yogyakarta, di mana naskah-naskah kejawen, babad, dan manuskrip keagamaan memiliki nilai historis luar biasa.

Masyarakat Sebagai Pilar Literasi

Pasal 38

Mengakui dan mendorong peran masyarakat dalam mendukung layanan perpustakaan, baik melalui partisipasi, fasilitas, hingga gerakan literasi.

Bagi saya, inilah esensi dari keberhasilan kebijakan: ketika masyarakat tidak hanya dijadikan objek, tapi subjek literasi. Saat komunitas, guru, pemuda, dan tokoh adat ikut terlibat, maka perpustakaan tidak hanya dibangun secara fisik, tetapi juga secara sosial dan kultural.

Apresiasi dan Penghargaan: Literasi Butuh Dukungan Moril

Pasal 42

Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan dan literasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan literasi tidak hanya perlu anggaran, tetapi juga pengakuan. Apresiasi kepada pegiat literasi adalah suntikan energi bagi mereka yang selama ini bekerja dalam diam, menjaga nyala api baca di tengah masyarakat.

5 Pilar Kunci Perda DIY No. 1/2021 agar bisa sukses dan berhasil

  1. Pelayanan Inklusif & Profesional
  2. Transformasi Digital Perpustakaan
  3. Pelestarian Budaya Lokal dan Naskah Kuno
  4. Partisipasi Aktif Masyarakat
  5. Penghargaan dan Penguatan Kelembagaan

Penutup: Perda yang Layak Didukung, Tapi Tetap Perlu Diingatkan

Saya menyambut baik hadirnya Perda ini. Tapi sebagaimana regulasi lainnya, tantangan sesungguhnya bukan pada teks, melainkan pada implementasi. Jangan sampai perda ini hanya berhenti sebagai dokumen formal di rak hukum daerah.

Kita perlu bersama-sama mengawal, mengingatkan, dan menghidupkan semangat dari perda ini. Sebab perpustakaan bukan urusan buku semata, melainkan urusan peradaban. Dan Yogyakarta, dengan segala keistimewaannya, layak menjadi contoh bagaimana perpustakaan bisa menjadi pusat peradaban yang adil, terbuka, dan membumi.


profil penulis: Ari Suseno

Founder CV. Dunia Perpustakaan Group. Pernah mengenyam pendidikan Jurusan Ilmu Perpustakaan (S1) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. #ContentCreator, #Affiliate, #Blogger, #PegiatLiterasi, #SocialActivist Konsultasi dan Sharing Follow Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *