Dunia Perpustakaan | Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan | Tak banyak yang menyadari bahwa perpustakaan bukan sekadar ruang sunyi berisi rak dan buku-buku berdebu. Di balik lembar demi lembar yang tersusun di sana, tersembunyi wajah masa depan sebuah peradaban. Sayangnya, selama ini keberadaan perpustakaan sering kali hanya menjadi pelengkap dalam rencana pembangunan daerah dianggap penting, tapi tidak diutamakan.
Namun, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan angin segar lewat terbitnya Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Perda ini bukan sekadar aturan teknis, tetapi sebuah pernyataan politik—bahwa membaca, belajar, dan melestarikan pengetahuan adalah bagian tak terpisahkan dari martabat masyarakat Yogyakarta.
Perda ini memuat visi besar: membumikan budaya literasi, memperkuat tata kelola perpustakaan, menjamin akses yang adil bagi semua lapisan masyarakat—termasuk penyandang disabilitas, komunitas adat, dan mereka yang selama ini tersisih dari pusat pengetahuan. Bahkan Kasultanan dan Kadipaten pun diberi ruang tersendiri sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya lokal.
Di tengah zaman serbadigital, perda ini juga bicara soal perpustakaan digital, sistem informasi terpadu, hingga pelestarian naskah kuno yang nyaris terlupakan. Bukan hanya mencatat masa lalu, tetapi merancang jalan menuju masa depan.
Inilah saatnya kita tidak lagi menempatkan perpustakaan sebagai pinggiran, melainkan sebagai jantung dari peradaban lokal yang inklusif, cerdas, dan berkarakter. Karena seperti kata pepatah lama, “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pengetahuan, dan itu dimulai dari rak-rak perpustakaan.”
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka melestarikan khasanah budaya bangsa sebagai upaya mewujudkan keberaksaraan, budaya baca, dan meningkatkan kecerdasan masyarakat diperlukan Perpustakaan;
b. bahwa pengaturan tentang penyelenggaraan perpustakaan di Daerah Istimewa Yogyakarta belum memadai sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
lanjutan..
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA dan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.
4. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
6. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok, atau lembaga yang berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
7. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para Pemustaka.
8. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
9. Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
10. Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
11. Penyelenggaraan Perpustakaan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan pada semua jenis perpustakaan sesuai dengan kewenangan agar memenuhi standar nasional Perpustakaan.
lanjutan..
12. Tata Kelola Perpustakaan adalah tata cara dalam mengendalikan, menyelenggarakan, dan mengurus sebuah perpustakaan.
13. Layanan Perpustakaan adalah kegiatan atau aktifitas dalam memberikan jasa layanan kepada pemustaka.
14. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial–ekonomi.
15. Perpustakaan Sekolah adalah perpustakaan yang diselengggarakan satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
16. Perpustakaan Khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
17. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
18. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19. Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada Masyarakat.
20. Perpustakaan Digital adalah pelayanan Perpustakaan yang berbasis laman dan/atau aplikasi gawai yang menyajikan koleksi dalam bentuk digital dan dilayankan secara daring.
21. Digitasi adalah konversi data analog kedalam format digital.
22. Inovasi adalah segala bentuk pembaharuan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan.
23. Sistem Informasi Perpustakaan adalah sistem yang digunakan dalam Penyelenggaraan Perpustakaan untuk menyimpan sekaligus menganalisis data yang sudah diinput serta menghasilkan suatu format laporan yang merepresentasikan data yang telah diinput.
24. Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya.
lanjutan ..
25. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.
26. Naskah Kuno adalah seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan daerah,nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
27. Sumber Daya Perpustakaan adalah semua tenaga, sarana dan prasarana, serta dana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perpustakaan.
28. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
29. Tenaga Teknis Perpustakaan adalah tenaga non-pustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi Perpustakaan
30. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
31. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang selanjutnya disebut Kasultanan adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senapati Ing Ngalaga Ngabdurrakhman Sayidin Panatagama Kalifatullah, selanjutnya disebut Sultan Hamengku Buwono.
32. Kadipaten Pakualaman yang selanjutnya disebut Kadipaten adalah warisan budaya bangsa yang berlangsung secara turun-temurun dan dipimpin oleh Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Paku Alam, selanjutnya disebut Adipati Paku Alam.
33. Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu Masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca.
34. Dewan Perpustakaan adalah Dewan yang berfungsi membantu Gubernur dalam memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam bidang Perpustakaan.
Pasal 2
Dunia Perpustakaan Informasi Lengkap Seputar Dunia Perpustakaan


One comment
Pingback: PERDA DIY No. 1 Tahun 2021: Ikhtiar Serius Menuju Perpustakaan yang Inklusif, Berkeadilan, dan Relevan