Budaya Baca di Indonesia Terkendala Oleh Pajak Buku.
Dunia Perpustakaan | Buku merupakan salah satu sumber Ilmu yang sangat berguna untuk manusia. Bahkan dengan membaca buku kehidupan manusia bisa berubah drastis, dengan membaca buku kita juga bisa menambah ilmu, dan wawasan yang luas.
Apa jadinya bila buku yang semakin hari semakin mahal harganya bahkan semakin rendah pula peminatnya, cuma gara-gara harga buku yang terlalu mahal.
Pengenaan pajak terhadap buku menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan minat baca di Indonesia. Sebab, pajak 10 persen untuk pajak pertambahan nilai (PPn) ditambah 1,5 persen pajak penghasilan pasal 22 membuat harga buku pun lebih mahal.
“Sehingga budaya baca di Indonesia tidak terlalu bagus karena masyarakat jadi susah beli buku,” kata Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Hikmat Kurnia dikutip dari Republika, di Jakarta, Rabu (15/6). Oleh karena itu, Hikmat menilai kebijakan pajak buku tidak terlalu baik pengaruhnya.
Sumbangan pajak buku ke dalam kas pemerintah pun sangat kecil dibandingkan presentase besaran APBN. Dalam memakmurkan bangsa, menurut Hikmat, terdapat dua hal yang memiliki pengaruh kuat, yakni pangan dan buku yang murah.
Pangan murah baik untuk fisik. Sedangkan buku bagus untuk mencerahkan pikiran masyarakat.
Atas hal ini, Hikmat mengaku sangat menyayangkan apabila pemerintah tetap menerapkan pajak buku. “Apalagi pemerintah katanya menganggarkan 20 persen untuk pendidika. Kalau begini, kenapa buku harus dikenakan pajak? Belajar kenapa dipermudah?,” katanya.