Korupsi Buku Perpustakaan
Buronan Kejati Lampung yakni Husri Aminuddin memegang telepon genggamnya saat ditangkap di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (10/2/2023).

Buronan Korupsi Buku Perpustakaan Rp 9 M Ditangkap

Dunia Perpustakaan | Korupsi Buku dan Perpustakaan | Jika anda berfikir bahwa dana buku untuk perpustakaan minim, mungkin benar, tapi kadang penyebabnya ini, korupsi!.

Dikutip dari mediaindonesia.com (12/2/2023), TIM Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan. Husri Aminuddin alias Udin harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketu Sumedana mengatakan, Husri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut Ketut, Husri terlibat kasus pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010.

Negara Rugi Rp 9 M

“Dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 9 miliar,” ungkap Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).

Husri sudah buron sejak kasus itu disidik. Oleh karena itu, Ketut menjelaskan proses persidangan terhadap Husri digelar melalui mekanisme in absentia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang turut menjatuhkan denda Rp500 miliar. Selain denda, dirinya juga kena pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp9,601 miliar.

“Terpidana diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi,” terang Ketut.

Ketut menyebut bahwa Husri bersikap kooperatif saat diamankan. Usai ditangkap Tim Tabur Kejagung, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung gunda diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Lampung Tengah.

Selain Husri, Tim Tabur Kejagung juga menangkap satu buronan korupsi lainnya di Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/2).

Buronan tersebut atas nama Agus Apriliana, mantan karyawan PB BPR BKK Pati Kota yang divonis bersalah melakukan korupsi penyimpangan dana anggaran dan kredit dompleng antara 2005 sampai 2010 dengan kerugian negara Rp 393 juta.

Agus dihukum pidana penjara 6 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 109,674 juta. Namanya terdaftar sebagai DPO Kejaksaan Negeri Pati.

Seperti halnya Husri, proses persidanganan Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga digelar secara in absentia.

Tabur merupakan salah satu program kejaksaan di bidang intelijen. Melalui program itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna kepastian hukum.

Burhanuddin mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkas Jaksa Agung.

profil penulis: Dunia Perpustakaan

duniaperpustakaan.com merupakan portal seputar bidang dunia perpustakaan yang merupakan bagian dari CV Dunia Perpustakaan GROUP. Membahas informasi seputar dunia perpustakaan, mulai dari berita seputar perpustakaan, lowongan kerja untuk pustakawan, artikel, makalah, jurnal, yang terkait bidang perpustakaan, literasi, arsip, dan sejenisnya.

One comment

  1. Siapa yang ditangkap dalam kasus buronan korupsi terkait buku perpustakaan senilai Rp 9 juta?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *