Dunia Perpustakaan | Sertifikasi Pustakawan | Di tengah dinamika dunia perpustakaan yang semakin kompleks, sertifikasi pustakawan di Indonesia menjadi isu penting yang sering kali luput dari perhatian publik, bahkan dari kalangan pustakawan itu sendiri. Padahal, profesi pustakawan bukan sekadar pekerjaan administratif yang bisa dilakukan siapa saja. Ia menuntut keahlian, etika, dan standar profesional yang terukur.
Sertifikasi menjadi salah satu instrumen resmi negara untuk memastikan bahwa setiap pustakawan memiliki kompetensi yang sah, teruji, dan diakui secara nasional. Namun ironisnya, di balik semangat profesionalisasi ini, pelaksanaan sertifikasi justru masih menghadapi berbagai hambatan serius—mulai dari rendahnya kesadaran, keterbatasan akses, hingga minimnya dukungan anggaran dari institusi. Persoalan ini perlu mendapat perhatian lebih, jika kita sungguh ingin melihat profesi pustakawan berdiri sejajar dengan profesi strategis lainnya di era pengetahuan.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait dengan program Sertifikasi Pustakawan, kami akan membahasnya disini secara lengkap dari sumber resminya.
Apa Itu Sertifikasi Pustakawan?
Sertifikasi pustakawan adalah proses pemberian pengakuan kompetensi kepada pustakawan berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa seorang pustakawan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja profesional sesuai dengan standar nasional.
Tujuan Sertifikasi Pustakawan
- Menjamin mutu kompetensi pustakawan di seluruh Indonesia.
- Memberikan pengakuan formal atas kompetensi profesi pustakawan.
- Meningkatkan daya saing pustakawan dalam dunia kerja nasional maupun global.
- Mendorong profesionalisme dan pengembangan karier pustakawan.
- Memenuhi ketentuan dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan turunannya.
Dasar Hukum Sertifikasi Pustakawan
- UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
- Permenpan RB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- SKKNI Pustakawan (SK Menaker No. 161/2014)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (terkait sertifikasi kompetensi kerja)
- PP No. 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Lembaga Pelaksana Sertifikasi Pustakawan
Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP Pustakawan Indonesia (Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan), yang telah lisensi resmi dari BNSP.
LSP ini biasanya bekerja sama dengan:
- Perpusnas RI
- IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia)
- Lembaga diklat terkait
Persyaratan Sertifikasi Pustakawan
Persyaratan Dasar
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) Ilmu Perpustakaan, atau
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai Pendidikan paling kurang Diploma Dua (D2) bidang lain dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi di bidang ilmu perpustakaan dan informasi, atau
- Memiliki ijazah SLTA dan sederajat dengan pengalaman bekerja sesuai Klaster yang dipilih, paling kurang 2 (dua) tahun secara berkelanjutan.
Tata Cara Pendaftaran
- Memilih salah satu paket asesmen yaitu klaster. Informasi klaster dapat diakses pada tautan berikut (Daftar Klaster Sertifikasi).
- Registrasi secara online, mengisi pengajuan sertifikasi hingga asesmen mandiri; Format surat rekomendasi dapat diunduh pada tautan berikut (Surat Rekomendasi Sertifikasi).
- Mengisi dan menandatangani Form Pendaftaran secara tercetak (FR APL-01 serta Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) sesuai dengan klaster yang dipilih. Penulisan nama pada form APL-01 harus dengan huruf balok sesuai dengan yang tertera pada ijazah. Form Pendaftaran (FR APL-01) dan Form Asesmen Mandiri (FR APL-02) dapat di unduh pada link berikut :
Download Formulir Permohonan Sertifikasi (FR-APL-01) berikut ini:
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek (download disini)
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas (download disini)
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas (download disini)
- Download Formulir Asesmen Mandiri (FR-APL-02) berikut ini:
- Klaster Pelaksanaan Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Evaluasi Pengembangan Koleksi Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Deskriptif (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Berbasis Komputer (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Pengatalogan Subjek (download disini)
- Klaster Layanan Dasar Perpustakaan (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Anak (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Remaja (download disini)
- Klaster Pelaksanaan Promosi Layanan Perpustakaan (download disini)
- Klaster Pengembangan Kemampuan Literasi Informasi (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Lansia (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Komunitas (download disini)
- Klaster Layanan Khusus Perpustakaan (download disini)
- Klaster Layanan Perpustakaan Untuk Penyandang Disabilitas (download disini)
4. Melengkapi bukti kompetensi sesuai dengan klaster yang dipilih dan menuangkannya kedalam FR-APL-02 pada kolom bukti kompetensi.
5. Membawa berkas fisik (tercetak) pada hari pelaksanaan, diantaranya:
– FR-APL-01 & FR-APL-02
– berkas administrasi:
1. Foto 3×4 1buah latar belakang merah
2. Fotokopi copy KTP
3. Fotokopi ijazah.
4. Fotokopi SK/ Surat Keterangan Bekerja
5. Fotokopi SK Fungsional Pustakawan (Bagi Fungsional Pustakawan)
6. Surat Rekomendasi/izin atasan/pimpinan
7. Daftar Riwayat Hidup
– Bukti kompetensi (Bukti Pekerjaan)
Alur Pelaksanaan Sertifikasi Pustakawan

Skema Sertifikasi yang Umum
Beberapa skema sertifikasi pustakawan yang berlaku antara lain:
- Pustakawan Terampil (KKNI Level 5)
- Pustakawan Ahli (KKNI Level 6–8)
- Skema Manajer Perpustakaan
- Skema Pustakawan Digital
- Skema Literasi Informasi
Jumlah Pustakawan Bersertifikat
Hingga pertengahan 2024 (data dari berbagai sumber termasuk BNSP & LSP Pustakawan), jumlah pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi masih tergolong kecil dibanding jumlah keseluruhan pustakawan.
Contoh data:
Total pustakawan Indonesia: ± 30.000 orang (sumber Perpusnas). Jumlah bersertifikat: ± 3.000–4.000 orang (perkiraan). Artinya, baru sekitar 10–15% pustakawan yang tersertifikasi secara formal.
Tantangan di Lapangan
- Minimnya informasi dan sosialisasi ke daerah.
- Biaya sertifikasi yang tidak sedikit (meski ada subsidi untuk ASN atau melalui IPI).
- Masih ada pustakawan yang belum memahami pentingnya sertifikasi untuk kariernya.
- Keterbatasan jumlah assessor dan tempat uji kompetensi (TUK).
Manfaat Sertifikasi bagi Pustakawan
- Diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
- Diakui dalam rekrutmen profesional.
- Diperhitungkan dalam akreditasi perpustakaan.
- Bukti resmi kompetensi profesional.
Alamat Pendaftaran
Pustakawan yang sudah memastikan dirinya kompeten dapat mendaftarkan dirinya kepada Sekretariat LSP Pustakawan dengan alamat:
Perpustakaan Nasional RI
Ged B Lt.3 atau 4, Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat, Kode Pos: 10430; Faks.021-3901013/3901099 email : sertifikasipustakawan@gmail.com
Contact Person:
- Rangga (081382054282)
- Enu (081806055191)
- Fadia (082310843834)
Dunia Perpustakaan Informasi Lengkap Seputar Dunia Perpustakaan

