Dunia Perpustakaan | Selain sudah disahkanya UU No 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan, serta PP No 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, masih ada lagi peraturan yang mengatur khususnya dalam hal pengelolaan di perpustakaan sekolah.
Perlu anda ketahui, bahwa salah satu landasan dalam mengelola perpustakaan sekolah, yaitu diantaranya adanya Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah, yang pada huruf D yang mengupas terkait dengan KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA, di angka kedua disebutkan terkait dengan keberadaan Ruang Perpustakaan.
Untuk lebih olengkapnya, berikut ini uraian loengkap terkait dengan Permendiknas No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah.
Disini kami hanya akan mengulas yang terkait dengan kebijakan yang mengatur urusan Ruang Perpustakaan Sekolah yang tertuang pada pada huruf D yang mengupas terkait dengan KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA, di angka kedua disebutkan terkait dengan keberadaan Ruang Perpustakaan.
2. Ruang Perpustakaan
- Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
- Luas minimum ruang perpustakaan sama dengan luas satu ruang kelas. Lebar minimum ruang perpustakaan 5 m.
- Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
- Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
- Ruang perpustakaan dilengkapi sarana sebagaimana tercantum pada Tabel 3.6;
Tabel 3.6 Jenis, Rasio, dan Deskripsi Sarana Ruang Perpustakaan
Dari ulasan Permendiknas No 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah, Diantaranya Tentang Perpustakaan Sekolah, maka secara menyeluruh sudah diulas diatas.