Dunia Perpustakaan | Kabar gembira sepertinya dirasakan oleh para pustakawan, aktivis serta pemerhati di bidang dunia perpustakaan. Hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi tentang Pelaksanaan dari UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan telah TERBIT!.
Namun tunggu dulu, jangan terlalu bahagia jika anda ingat jika ini ada di Indonesia bung!
Kenapa?
Karena Indonesia memang terkenal sebagai negara yang memiliki aturan terbanyak di Dunia, tapi soal IMPLEMENTASINYA, termat sangat memprihatinkan, apalagi di bidang perpustakaan. Itu kenapa beberapa waktu lalu pihak pemerintah Jepang kaget saat mendengar tentang banyaknya peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi warning untuk kita bahwa dengan dikeluarkanya peraturan pemerintah sebagai penguat UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, jangan berharap pelaksanaanya akan indah sebagaimana yang tertulis dalam perpu tersebut.
Namun setidaknya, dengan disahkanya PP No 24 tahun 2014 ini para pustakawan dan para pegiat literasi bisa aktif bersuara, jika ada yang melanggar, harus ramai-ramai kita protes agar aturan-aturan yang sudah dibuat ini tidak hanya jadi “accesoris” semata.
Namun kalau pustakawan dan pegiat literasi hanya “duduk manis” saja dan hanya melakukan akitivitas yang begitu-begitu saja, maka bisa jadi, PP ini tiada guna!
Kalau anda ingin buktikan, silahkan anda kunjungi perpustakaan sekolah di sekitar anda, lebih banyak yang sudah melakukan amanat UU no 43 tahun 2007 tersebut atau masih banyak yang belum?
Peraturan Pemerintah atau lebih lengkapnya yaitu PP No. 24 Tahun 2014 ini merupakan Pelaksanaan dari UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
Dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, itu berarti bisa berfungsi sebagai PENGUAT dari UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jika pada sebelumnya banyak pihak selalu beralasan bahwa dikeluarkanya UU No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan kurang lengkap dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat sebelum dikeluarkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.
Sebagaimana kita tahu bahwa Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang.
Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Banyak pihak menunggu diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut. Bahkan tidak sedikit mereka yang sudah ingin Download PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.
Namun demikian, sebagian pihak khususnya para pustakawan juga pesimis bahwa dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini tidak menjamin bahwa pelaksaanaan UU No. 43 Tahun 2007 berjalan sesuai yang diharapkan.
Hal ini karena dalam isi dari PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, tidak menyebutkan dengan pasti terkait dengan SANKSI yang diberikan ketika melanggar dari UU No 43 Tahun 2007, beserta PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.
Pada Pasal 78 PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan memang berisi terkait dengan SANKSI yaitu berbunyi,
“Penyelenggara perpustakaan Pemerintah apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dikenai sanksi administratif berupa pengawasan dan teguran.”
Kemudian pada pasal berikutnya yaitu Pasal 79 disebutkan bahwa,
“Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diberikan oleh Presiden berdasarkan pertimbangan dari Menteri”.
Dari sebagian sanksi yang disebutkan tersebut hampir rata-rata jenis sanksinya sangat normatif dan tidak riil sehingga masih memungkinkan untuk dilanggar.
Sebagaimana kita tahu bahwa mental birokrasi di Indonesia hingga sekarang ini masih sangat memprihatinkan.
Jangankan hanya terkait dengan ketaatan untuk bisa melaksanaan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, kasus Korupsi saja yang hukumanya semakin berat, masih banyak pihak yang berani melanggar, apalagi ini hanya terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan?
Tentunya kemungkinan yang melanggar peraturan pemerintah ini tetap masih tinggi. Namun walaupun demikian, kita tetap harus optimis dengan diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini.
Para pustakawan dan pemerhati dunia literasi di Indonesia bisa saling mengawasi atas diterbitkanya PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut.
Dengan demikian jika diantara pustakawan atau masyarakat luas ada yang melihat pelanggaran terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, maka mereka bisa melaporkanya kepada pihak terkait.
Untuk mempelajari lebih detail terkait dengan PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut, silahkan anda bisa membaca dan DOWNLOAD PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan di bagian bawah tulisan.
Silahkan anda bagikan dan sebarkan supaya banyak orang yang Download PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan tersebut, sehingga semakin banyak pihak yang ikut mengawasi atas pelaksanaan dari PP No. 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan ini.