Dunia Perpustakaan | Profil PUSDIKLAT Perpustakaan Nasional RI | Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah naungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI). Berikut adalah profil lengkap sejarah Pusdiklat Perpustakaan Nasional Republik Indonesia:
Sejarah
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa Tenaga Perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Tenaga perpustakaan merupakan ujung tombak keberhasilan perpustakaan dalam memberikan layanan kepada pemustaka. Dengan demikian perlu peningkatan kualitas tenaga perpustakaan. Tenaga perpustakaan yang berkualitas adalah tenaga perpustakaan yang memiliki kompetensi dibidang perpustakaan. Peningkatan kualitas tenaga perpustakaan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan yang selanjutnya disebut diklat bidang kepustakawanan.
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan baik formal maupun non formal dilaksanakan melalui kerja sama Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi, dan/atau perpustakaan umum kabupaten/kota dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa perpustakaan masuk dalam salah satu pelayanan non dasar pemerintah. Perpustakaan Nasional RI wajib membuat Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) yang mengatur Diklat Bidang Kepustakawanan.
Latar belakang
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pembina program diklat di bidang perpustakaan memiliki kewenangan dan kewajiban menetapkan NSPK yang dituangkan dalam bentuk pedoman, kurikulum, garis-garis besar program pembelajaran, dan bahan ajar diklat di bidang perpustakaan serta ketentuan lainnya sebagai panduan yang bersifat nasional dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan.
Pusdiklat Perpustakaan Nasional RI dalam melaksanakan komitmen kinerja tersebut telah menetapkan program pendidikan dan pelatihan bidang kepustakawanan. Penetapan program diklat ini telah melalui proses kajian kebutuhan diklat, yang didasarkan pada kajian terhadap adanya kesenjangan kompetensi pegawai sebagai akibat adanya perbedaan antara kompetensi yang dimiliki pegawai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
Untuk mencapai sasaran dan tujuan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu merencanakan dan mengembangkan berbagai kurikulum yang terkait dengan diklat bidang kepustakawan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Pengembangan kurikulum ini dibagi dalam 2 (dua) kelompok diklat, yaitu Diklat Fungsional Bidang Kepustakawanan dan Diklat Teknis Bidang Kepustakawanan. Di samping itu kami juga telah mengembangan kurikulum Bimbingan Teknis Bidang Kepustakawanan.
Kedudukan
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, (yang selanjutnya dalam SK Kaperpusnas No.03/2001 disingkat PERPUSNAS) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- PERPUSNAS berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dikoordinasikan oleh Menteri Pendidikan Nasional;
- PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi
PERPUSNAS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas, PERPUSNAS menyelenggarakan fungsi:
- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;
- mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;
- Melancarkan dan membina terhadap kegiatan instansi Pemerintah dibidang perpustakaan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Wewenang
Dalam menyelenggarakan fungsinya PERPUSNAS mempunyai kewenangan :
- menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;
- Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;
- Menetapkan sistem informasi dibidang perpustakaan;
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: Pertama, Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan tertentu dibidang perpustakaan. Kedua, Merumuskan dan pelaksanaan kebijakan pelestarian pustaka budaya bangsa dalam mewujudkan koleksi deposit nasional dan pemanfaatannya.
Visi
Terwujudnya Indonesia cerdas melalui gemar membaca dengan memberdayakan Perpustakaan
Misi
- Melaksanakan kajian kebutuhan diklat di bidang perpustakaan
- Menyusun dan mengembangkan kurikulum diklat tenaga perpustakaan
- Menyusun dan mengembangkan bahan ajar diklat tenaga perpustakaan
- Menyelenggarakan diklat kepustakawanan
- Mengelola dan mengembangkan sarana diklat
- Mengevaluasi dan memantau pelaksanaan diklat tenaga perpustakaan
- Membina dan mengembangkan penyelenggaraan diklat tenaga perpustakaan, serta
- Mengembangkan sistem informasi diklat tenaga perpustakaan
Struktur Organisasi
Di bawah ini merupakan struktur Organiasasi Pudiklat Perpustakaan Nasional RI
Kapusdiklat dari Masa ke Masa
Berikut ini merupakan daftar Kapusdiklat Perpusnas RI berdasarkan masa jabatan di setiap periode;
- Drs. Widiyanto, M.Si. (2014 – 2020)
- Drs. Gardjito, M.Sc (2007 – 2014)
- Dra. Woro Titi Haryanti, MA (2003 – 2007)
- Soemardjo, SE (2002 – 2003)
- Hj. Suprihati, SH., MBA. (2000 – 2002)
- Dra. B. Rohingah (1995 – 1997)