Profil Perpustakaan Universitas Negeri Malang.
Dunia Perpustakaan | Profil Perpustakaan Universitas Negri Malang
Sejarah Perpustakaan
Universitas Negeri Malang pada awal berdirinya berasal dari Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan kebudayaan, Prof. Mr. Muhammad Yamin pada tanggal 18 Oktober 1954.
Pada tanggal 10 Nopember 1954 telah diresmikan berdirinya Universitas Airlangga di Surabaya dan PTPG menjadi salah satu fakultas dari Universitas Airlangga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 1958, PTPG secara formal menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Airlangga.
Selanjutnya pada tahun 1963 (Kepres no. 1) telah dikeluarkan suatu kebijaksanaan untuk menyatukan beberapa FKIP dan Institut Pendidikan Guru (IPG) di Madiun menjadi institut Keguruan dan Ilmu dan Pendidikan (IKIP) yang berkedudukan di Malang, dan gedung perpustakaan berada di Jl.
Semarang Nomor 5 bersebelahan dengan kantor pusat IKIP Malang. Pada tahun 1990 gedung Perpustakaan IKIP Malang menempati gedung baru yang berada di tengah-tengah kampus dengan luas 5.340 m2 yang terdiri dari tiga lantai.
Semenjak lahirnya Universitas Negeri Malang, Kepres Nomor 93 Tahun 1999 tentang perubahah IKIP menjadi Universitas. Sejak ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1999.
Maka perpustakaan IKIP Malang berubah menjadi UPT Perpustakaan Universitas Negeri Malang dengan alamat di Jl. Semarang 5 Malang dan dipimpin oleh Prof. Dr. Djoko Saryono, M.Pd yang dilantik sejak tahun Februari 2015 sampai dengan sekarang.
Tata Tertib Perpustakaan UM
1. Pada waktu akan masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan harus:
-
- Check in absensi
-
- Menunjukkan kartu anggota perpustakaan
-
- Bersepatu
2. Pada waktu masuk Perpustakaan, pemakai jasa Perpustakaan tidak boleh:
-
- Membawa tas
-
- Memakai kartu anggota orang lain
-
- Memakai jaket dan kaos oblong
3. Pada waktu di dalam gedung perpustakaan, pengunjung tidak boleh:
-
- Mencoret, menyobek dan merusak bahan pustaka
-
- Mencoret perlengkapan, barang-barang dan dinding Perpustakaan
-
- Merokok, makan dan minum
-
- Membuang sampah di sembarang tempat
-
- Membuat gaduh dan mengganggu pemakai jasa perpustakaan yang lain
4. Pada waktu ke luar gedung Perpustakaan, pemakai jasa perpustakaan harus bersedia diperiksa oleh petugas pintu.
Sanksi Pelanggaran
-
- Keterlambatan mengembalikan bahan pustaka dikenakan sanksi denda yang besarnya ditentukan dengan Keputusan Rektor.
-
- Anggota yang masih mempunyai tunggakan denda tidak boleh meminjam bahan pustaka.
-
- Menghilangkan bahan pustaka yang dipinjam harus mengganti dengan judul yang sama atau judul lain yang ditentukan oleh Kepala Perpustakaan melalui Ketua Kelompok Layanan Pemakai.
-
- Merusak atau merobek bahan pustaka dikenakan sanksi mengganti bahan pustaka yang dirusak dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan
-
- Mencuri bahan pustaka dikenakan sanksi kehilangan hak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan selama 1 (satu) tahun. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan dengan tembusan kepada Rektor, Dekan, dan Ketua Jurusan yang bersangkutan.
-
- Meminjamkan kartu anggota kepada orang lain yang digunakan untuk meminjam bahan pustaka baik yang meminjamkan atau yang dipinjami kartu anggota dikenakan sanksi tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 3 (tiga) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan. Untuk anggota dari luar UM, keanggotaannya dicabut.
-
- Mempersulit petugas dalam pemeriksaan dan pelayanan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama 1 (satu) bulan. Sanksi diberikan oleh Kepala Perpustakaan.
-
- Pengunjung perpustakaan yang makan, minum, merokok dan membuat gaduh di dalam gedung perpustakaan, akan diminta keluar dari gedung Perpustakaan oleh petugas perpustakaan.
-
- Merusak barang perlengkapan dan alat-alat perpustakaan dikenakan sanksi harus meng-ganti alat yang dirusakkan dan tidak boleh meminjam bahan pustaka selama 6 (enam) bulan.
Layanan Perpustakaan UM
Secara umum Perpustakaan Universitas Negeri Malang (UM) memberikan berbagai layanan kepada anggota antara lain:
-
- Layanan peminjaman bahan
-
- Layanan Serial
-
- Layanan referensi dan koleksi karya ilmiah
-
- Layanan buku tandon (reserved book)
-
- Layanan penelusuran informasi
-
- Layanan Internet
-
- Layanan foto copy
-
- Layanan ruang baca
-
- Layanan peminjaman bahan pustaka
-
- Layanan antar perpustakaan
Visi Perpustakaan Universitas Negeri Malang (UM)
“Pusat rujukan dan informasi ilmiah (Information Center and Center of Knowledge Access)”
Misi Perpustakaan Universitas Negeri Malang (UM)
-
- Melaksanakan jasa Perpustakaan layanan peminjaman, layanan referensi, serta jasa layanan penelusuran informasi dengan bantuan teknologi informasi kepada semua sivitas akademika dengan menekankan pada prinsip kemudahan prosedur serta keterbaruan informasi yang diberikan untuk menunjang berbagai program yang ada di lingkungan UM,
-
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan koleksi perpustakaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyediaan jasa penelusuran informasi melalui dukungan TIK.,
-
- Melaksanakan penyebaran informasi tentang koleksi terbaru yang dimiliki perpustakaan dengan berbasis TIK,
-
- Melaksanakan pengembangan sistem perpustakaan, tenaga perpustakaan dan kerjasama antar perpustakaan dan badan atau lembaga lain,
-
- Melaksanakan kerjasama dengan perpustakaan dan berbagai lembaga baik dalam dan luar negeri untuk peningkatan dan kemudahan akses ke berbagai sumber informasi
Jam Layanan Perpustakaan
-
- Senin-Kamis: 07.00-16.00
-
- Jum’at: 07.00-11.00
-
- 13.00-15.00
-
- Sabtu: Tutup