Dunia Perpustakaan | Hari Kunjung Perpustakaan | Setiap tanggal 14 September di setiap tahunya, selalu diperingati sebagai Hari Kunjung Perpustakaan. Bagi anda para pustakawan, pengelola perpustakaan sekolah, mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan, tentunya diwajibkan tahu dan ingat atas moment penting ini. Hal tersebut dimaksudkan supaya para pegiat literasi ini tahu dan ingat Hari Kunjung Perpustakaan tersebut yang kemudian di hari Kunjung Perpustakaan atau jelang Hari Kunjung Perpustakaan para pustakawan atau pengelola perpustakaan sekolah dan pegiat literasi perpustakaan ikut berkontribusi meramaikan program terkait dengan moment Hari Kunjung Perpustakaan.
Namun ternyata masih banyak sebagian masyarakat, bahkan para pegiat literasi yang terkadang tidak tahu atau lupa jika Hari Kunjung Perpustakaan diperingati setiap tanggal 14 September. Walaupun sebagian sudah tahu jika Hari Kunung Perpustakaan diperingati setiap tanggal 14 September, namun tidak semua orang sudah tahu terkait Sejarah Hari Kunjung Perpustakaan dan apa sebenarnya tujuan ditetapkanya 14 September dijadikan sebagai Hari Kunjung Perpustakaan.
Sejarah Hari Kunjung Perpustakaan
Sejarah Hari Kunjung Perpustakaan bermula dari sebuah Ketetapan yang dibuat oleh Presiden Soeharto yaitusebuah ketetapan yang kemudian menjadi acuan untuk ditetapkanya tanggal 14 September sebagai Hari Kunjung Perpustakaan. Ketetapan Presiden Soeharto kepada Kepala Perpustakaan Nasional RI yang dimaksud yaitu Ketetapan Presiden Soeharto dengan surat nomor 020/A1/VIII/1995 yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 1995. Dimana dalam surat Ketetapan Presiden Soeharto tersebut, berisi tentang adanya usulan dicanangkanya hari kunjung perpustakaan yang diperingati tanggal 14 September 1995.
Dalam sebuah tulisan yang ditulis langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI pertama, Mastini Harjo Prakoso yang pernah dimuat dalam Majalah Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI), menurut Mastini Harjo Prakoso disampaikan bahwa Indonesia sebenarnya pernah menjadi negara yang dikategorikan sebagai negara yang produktif dalam menerbitkan berbagai judul buku. Pernyataan tersebut bisa dibuktikan dengan dengan semangat Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno yang memang sangat dikenal sangat gila baca buku dan sangat mendukung untuk menjadikan penerbitan termasuk didalamnya aktivitas membaca, pemberantasan buta huruf, menjadi salah satu prioritas pertama saat itu.
Bukti lainya yaitu sejak tahun 1963, banyak terbitan buku di Indonesia, yang kemudian memotivasi pihak swasta untuk berani memulai membangun berbagai usaha di bidang penerbitan dan buku di Indonesia. Bahkan saat itu, begitu besar perhatian pemenrintah Indonesia dalam dunia penerbitan dan buku ini, membuat Amerika Serikat sebagai negara Adi Kuasa tertarik untuk membeli buku terbitan Indonesia hingga membuka kantor cabang Perpustakaan Nasional Amerika Serikat di Indonesia.
Saat itu sejarah juga mencatat bahwa tidak hanya negara Amerika Serikat saja yang tertarik, Badan Literasi Belanda bernama Koninklijk Instituut voor Taal –, Land – en Volkenkunde (KITLV) juga ikut memusatkan untuk mengakuisisi terbitan indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan. Tak berhenti sampai disitu saja, negara Australia juga kemudian ikut membuka perwakilan kantor Perpustakaan Nasional mereka dan menunjuk agennya agar membeli beraneka ragam buku terbitan Indonesia khususnya di bidang ilmu pengetahuan sosial.
Dukungan semakin kuat ketika diterbitkanya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam, serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian dapat dijadikan oleh pihak Perpustakaan Nasional agar terus menggerakkan serta memastikan karya tentang Indonesia dari berbagai macam terbitan untuk terus bisa bisa dihimpun.
Dengan itu pula, hal tersebut bisa digunakan untuk menjadikan Perpustakaan Nasional sebagai pusat rujukan yang memang bisa diandalkan, dalam upaya menyediakan referensi dari berbagai macam penelitian penting tentang Indonesia.
Tujuan
Dengan dibuatnya Ketetapan Presiden Soeharto dengan surat nomor 020/A1/VIII/1995 yang dibuat pada tanggal 11 Agustus 1995, saat itu Presiden Soeharto memiliki harapan dan tujuan dengan adanya ketetapan tersebut, semoga bisa dijadikan dasar dan landasan agar Ketetapan tersebut dapat memberikan tujuan yang positif bagi gerakan aktivis intelektual di Indonesia, terutama di dalam menyebarkan budaya membaca generasi bangsa Indonesia.
Semoga dengan adanya peringatan Hari Kunjung Perpustakaan yang dirayakan setiap tanggal 14 September di setiap tahunya, para pegiat literasi mulai dari pustakawan, pengelola perpustakaan sekolah, pejuang literasi di berbagai daerah bisa menjadikan hari Kunjung Perpustakaan ini sebagai momentum untuk membuat gerakan literasi yang semakin maju, kreatif, yang mampu membangkitkan semangat masyarakat agar mau rajin berkunjung ke perpustakaan.