Dunia Perpustakaan | Pustakawan Profesional | Untuk para pustakawan yang bekerja di berbagai jenis perpustakaan, tentunya ingin termasuk dalam kategori pustakawan Profesional.
Namun tentunya, tidak mudah untuk bisa memiliki sebutan sebagai seorang Pustakawan Profesional.
Untuk memahami dan melihat bagaimana ciri-ciri Pustakawan Profesional, ada tulisan yang menarik yang ditulis oleh Putera Mustika yang merupakan Pustakawan Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII berjudul “Profesionalisme Pustakawan”. Dalam tulisan tersebut mengupas berbagai pemikiran dari berbagai sumber mengenai Pustakawan Profesional.
Namun sebelum membaca ulasan lengkap dari tulisan tersebut, anda perlu mengetahui juga lebih detail terkait dengan profesi Pustakawan.
Pengertian Pustakawan
Pengertian Perpustakaan menurut berbagai sumber;
Menurut Undang-Undang No 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan, disebutkan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (2011:927), pustakawan merupakan orang yang bergerak dalam bidang ilmu perpustakaan; ahli perpustakaan.
Menurut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), pustakawan ialah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
Dalam ODLIS (Online Dictionary Library and Information Science) (2002:70) “Librarian is A profesionally trained person responsible for the care of a library and its contents, including the selection, processing, and organization of materials and the delivery of information, instruction, and loan services to meet the needs of its users”. Pustakawan adalah Seseorang yang terlatih secara profesional bertanggung jawab untuk mengurus perpustakaan dan isinya, termasuk pemilihan, pengolahan, dan organisasi bahan dan penyampaian informasi, instruksi, dan layanan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.
Menurut Wikipedia, Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Pada tahun 2000-an, pustakawan juga mulai membantu orang menemukan informasi menggunakan komputer, basis data elektronik, dan peralatan pencarian di internet.
Profesionalisme Pustakawan
Menurut Handoyo (2012:4)
Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan didasarkan pada keahlian dan tanggung jawab. Keahlian merupakan dasar untuk membuahkan hasil kerja yang tidak sembarangan orang dapat melakukannya. Dengan keahlian tersebut pustakawan diharapkan mampu memecahkan masalah yang tidak dapat dipecahkan orang lain. Tanggung jawab pustakawan tidak sekedar melakukan tugas-tugas rutin berkaitan dengan buku namun juga kegiatan bermutu yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur kerja.
Menurut Purwono (2013:53)
“Profesionalisme pustakawan mengandung arti pelaksanaan kegiatan perpustakaan yang didasarkan pada keahlian, rasa tanggung jawab dan pengabdian, mutu hasil kerja yang tidak dapat dihasilkan oleh tenaga yang bukan pustakawan, serta selalu mengembangkan kemampuan dan keahliannya untuk memberikan hasil kerja yang lebih bermutu dan sumbangan yang lebih besar kepada masyarakat pengguna perpustakaan”.
Menurut Purwono (2013:55)
Profesionalisme pustakawan tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, keterampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaan di bidang kepustakawanan serta kegiatan terkait lainnya secara mandiri. Kualitas hasil pekerjaan inilah yang akan menentukan profesionalisme mereka. Pustakawan profesional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dalam melaksanakan tugas/pekerjaan kepustakawanan. Selain itu melaksanakan tugas/pekerjaannya dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik, demi mencapai kepuasan pengguna.
Keahlian menjadi faktor penentu dalam menghasilkan hasil kerja serta memecahkan masalah yang mungkin muncul. Sedangkan tanggung jawab merupakan proses kerja pustakawan yang tidak semata-mata bersifat rutinitas, tetapi senantiasa beriringan dengan upaya kegiatan yang bermutu melalu prosedur kerja yang benar.
Menurut Sapril (2012:39)
Pustakawan harus mampu menyediakan fasilitas, suasana, dan sistem yang terencana sesuai dengan manajemen perpustakaan.
Menurut Pendit (2008:3)
Kelahiran dan perkembangan teknologi informasi mempercepat dan mengubah berbagai praktik penting di dalam bidang perpustakaan. Oleh karena itu, perpustakaan harus mampu menerapkan perkembangan teknologi tersebut. Salah satunya ialah menerapkan sistem informasi perpustakaan. Selain dituntut untuk bisa menerapkan sistem informasi perpustakaan, pustakawan sebagai pengelola perpustakaan juga dituntut untuk bisa menggunakan dan mengajarkannya kepada para pemustaka.
Ciri-ciri Pustakawan Profesional
Menurut Nashihuddin (2011) ciri-ciri profesionalisme seorang pustakawan dapat dilihat berdasarkan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi kode etik pustakawan
Di Indonesia, Ikatan Pustakawan Indonesia telah menyusun kode etik profesi pustakawan, namun kode etik tersebut masih sangat sederhana. Kode etik tersebut belum menyinggung masalah prinsipil bagi profesi pustakwan. Kode etik tersebut hanya mengemukakan kewajiban, namun tidak mengemukakan hak pustakawan. Kewajiban seorang pustakawan seperti yang tercantum dalam pasal 31, UU No.43/2007 ialah :
a. Memberikan layanan prima terhadap pemustaka.
Menurut Soetaminah dalam Suryanthy, dkk (2013:193) layanan prima dapat dinilai dari beberapa aspek, seperti komunikasi yang baik, ramah, tanggap dengan kebutuhan pengguna, dan juga penampilan pada saat melayani.
b. Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Menurut Surachman (2013:9) pustakawan bisa menjaga nama baik profesinya dengan cara menjaga perilaku dan sikapnya dalam melayani pemustaka.
2. Memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, kecakapan dan keahlian yang mumpuni dalam bidangnya.
Pustakawan profesional harus menguasai teknologi yang dibutuhkan oleh perpustakaan agar perpustakaan tidak tertinggal dari perkembangan teknologi. Selain itu, pustakawan yang profesional juga harus memiliki keterampilan, kecakapan dan keahlian khusus dalam mengelola perpustakaan. Keterampilan dan kecakapan itu biasanya berkaitan dengan kemampuan soft skill pustakawan dalam mengajarkan dan menyampaikan ilmu-ilmu yang mereka miliki. Selain itu pustakawan juga harus memiliki kemampuan mengendalikan suasana perpustakaan.
3. Memiliki tingkat kemandirian yang tinggi
Sifat mandiri harus dimiliki seorang pustakawan dalam menjalankan kegiatan rutinnya di perpustakaan, ketika mengerjakan pekerjaan perpustakaan maupun ketika sedang melayani pemustaka. Pustakawan yang mandiri pasti bisa menjalankan kegiatan rutin di perpustakaan secara maksimal dengan kemampuan yang dimilikinya, dia selalu yakin tanpa rasa ragu terhadap hasil kerja yang dia miliki (Nashihuddin, 2011).
Menurut Surachman (2013:9) pustakawan harus punya kemandirian untuk berkembang dan menyelesaikan masalahnya sendiri.
4. Memiliki kemampuan untuk berkolaborasi dan bekerja sama
Perpustakaan adalah suatu organisasi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pustakawan selaku pengelola, pemustaka selaku pengguna dan juga pengurus suatu lembaga yang menjadi tempat bernaungnya suatu perpustakaan. Agar perpustakaan bisa semakin maju, perlu adanya kerjasama yang baik antar semua pihak yang terlibat dengan perpustakaan, disinilah peran pustakawan profesional sangat dibutuhkan. Pustakawan selaku pengelola perpustakaan harus bisa membuat kerjasama dan menyatukan visi misi antar pihak-pihak yang terlibat dengan perpustakaan, sehingga kemajuan perpustakaan bisa dicapai.
Menurut Cahyono (2012:7) kerjasama dapat dilaksanakan jika komunikasi diantara kedua belah pihak yang akan bekerjasama berjalan secara baik.
5. Senantiasa melihat ke depan atau berorientasi pada masa depan
Seperti yang disampaikan oleh Ranganathan “Perpustakaan adalah sebuah organisasi yang berkembang”, berkembang menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman, kemajuan teknologi dan juga perkembangan kebutuhan informasi masyarakat. Pustakawan yang profesional harus selalu bisa menyesuaikan diri dan tanggap dengan perkembangan yang ada, sehingga pustakawan bisa mengelola perpustakaan agar selalu bisa menyediakan sumber informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka sesuai zamannya.
Menurut Lasa Hs. (2007:7) pustakawan harus luwes dan tanggap terhadap perkembangan dan kemjauan ilmu teknologi yang ada. Selain itu pustakawan juga harus terbuka terhadap kritik dan saran demi kemajuan perpustakaan dan kualitas dirinya sendiri.
Pustakawan profesional mempunyai:
- Kompetensi profesional menyangkut pengetahuan yang dimiliki pustakawan khusus dalam bidang sumberdaya informasi, akses informasi, teknologi, manajemen dan riset, serta kemampuan untuk menggunakan bidang pengetahuan sebagai basis dalam memberikan layanan perpustakaan dan informasi.
- Kompetensi personal adalah keterampilan atau keahlian, sikap dan nilai yang memungkinkan pustakawan bekerja secara efisien, menjadi komunikator yang baik, selalu mempunyai semangat untuk terus belajar sepanjang karirnya, dapat mendemonstrasikan nilai tambah atas karyanya, dan selalu dapat bertahan dalam dunia kerja yang baru.
Pustakawan profesional harus memiliki potensi berikut ini :
- mempunyai pengetahuan atas isi sumber daya informasi, termasuk kemampuan mengevaluasi,
- memiliki pengetahuan subjek khusus yang cocok dan diperlukan oleh organisasi induk atau pengguna jasa,
- mengembangkan dan mengelola jasa informasi yang nyaman, mudah diakses dan murah (cost effective) sejalan dengan arahan strategi organisasi,
- menyediakan pedoman (Prosedur Operasional Standar/SOP) dan dukungan untuk pengguna jasa dalam mengkaji kebutuhan informasi dan nilai tambah jasa informasi serta produk yang memenuhi kebutuhan,
- menggunakan teknologi informasi yang sesuai untuk mengadakan, mengorganisasikan dan mendiseminasikan informasi,
- menghasilkan produk informasi khusus untuk digunakan di dalam maupun di luar organisasi atau oleh pengguna perorangan,
- mengevaluasi hasil penggunaan informasi dan melakukan kajian yang berhubungan dengan permasalahan manajemen informasi,
- meningkatkan jasa informasisecara berkelanjutan untuk menjawab tantangan danperkembangan,
- merupakan anggota dan tim manajemensenior atau konsultan bagi organisasi tentang isu informasi.
Dalam peraturan pustakawan profesional sekurang-kurangnya harus berijazah formal Strata 1 (S-1) perpustakaan. Atau bidang lain ditambah pelatihan penyetaraan atau pelatihan perpustakaan setara 728 jam atau menurut peraturan perundang-undangan.
Tenaga non professional perpustakaan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
- Tenaga teknis perpustakaan sekurang-kurangnya harus berpendidikan SLTA ditambah pelatihan teknis perpustakaan minimal 480 jam atau menurut peraturan perundang-undangan.
- Tenaga pendukung perpustakaan (administrasi) sekurangkurangnya harus berpendidikan SL TP ditambah pelatihan administrasi perpustakaan minimal 100 jam atau menurut peraturan perundang-undangan.
Pemisahan tugas antara profesional dengan non-profesional terlihat dalam berbagai pekerjaan perpustakaan seperti pada administrasi umum, manajemen kepegawaian, hubungan masyarakat, pemilihan bahan perpustakaan, pengadaan bahan perpustakaan, penyiangan, pengkatalogan, klasifikasi, penerbitan, pelestarian, tugas informasi, bimbingan pembaca serta tugas peminjaman.
Pada kesemua tugas tersebut terdapat perbedaan jelas antara tugas profesional dengan tugas non-profesional.