Dunia Perpustakaan | Dalam pelaksanaan Diklat yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional sebelumnya, kalangan umum [Non PNS], banyak yang bisa mengikuti berbagai jenis diklat yang diadakan Perpusnas.
Namun sepertinya, untuk pelaksanaan Diklat Perpustakaan di tahun 2018 ini beberapa pihak menyayangkan karena rata-rata jenis diklat hanya bisa diikuti oleh PNS. Salah satunya yaitu terkait dengan Diklat Manajemen Perpustakaan yang terdiri dari Angkatan XIX sampai dengan Angkatan XXVI, ternyata hanya bisa diikuti oleh kalangan PNS saja.
Sedangkan untuk diklat yang bisa diikuti oleh umum, ternyata harus bayar sendiri, itupun harganya cukup mahaaal.
Sehingga tidak berlebihan jika ada anggapan dan penilaian serta kecemburuan sosial, kenapa untuk yang PNS kok enak banget? Sudah jadi PNS, anggaran juga dari APBN, sedangkan untuk yang umum ternyata harus kuras kantong duit pribadi untuk bisa mengikuti diklat dari Perpustakaan Nasional.
Untuk jenis diklat yang bisa diikuti oleh umum [non PNS] yaitu Diklat Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Digital.
Berikut ini beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti Diklat Pengembangan Koleksi Bahan Perpustakaan Digital yang diadakan oleh Perpustakaan Nasional.
BIAYA
Pembiayaan :
- Biaya diklat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta rupiah),
- Biaya Akomodasi dan Konsumsi Hotel Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).
- Surat permohonan mengikuti diklat yang ditandatangani oleh atasan langsung.
- Ijazah terakhir.
Selain persyaratan tersebut diatas, peserta diklat juga harus memenuhi persyaratan lainya sebagai berikut:
Persyaratan Peserta
- Berijazah minimal SLTA/sederajat;
- Memiliki keterampilan dasar mengoperasikan komputer;
- Tanggal: 02 Juli 2018 sampai 11 Juli 2018
- Jumlah Jam: 72
- Jumlah Hari: 10
- Tempat Diklat: Jakarta
- Biaya: Swadana Rp. 6,600,000
- Status: Dibuka