Film : Aset Budaya Bangsa yang Harus Dilestarikan!

Film : Aset Budaya Bangsa yang Harus Dilestarikan!

Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 10 No. 2 – Agustus 2008

Abstrak

Film adalah sebuah proses sejarah atau proses budaya suatu masyarakat yang disajikan dalam bentuk gambar hidup. Film juga merupakan karya cipta manusia yang berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan. Fungsi film diantaranya adalah sebagai media informasi dan merupakan media sosial karena melalui film masyarakat dapat melihat secara nyata apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tertentu pada masa tertentu.

Pelestarian film sebagai karya cipta manusia bernilai tinggi telah mendapatkan perhatian besar baik dalam skala nasional maupun internasional. Pelestarian film tidak hanya cukup dengan menyimpan dan memelihara, tetapi film seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran.

Sebuah film dikatakan lestari jika film tersebut tetap dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam mempelajari sejarah atau budaya bangsa. Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelestarian film tersebut misalnya Sinematek Indonesia dan Perpustakaan Nasional RI.

Pengantar

Di suatu pagi di sebuah perpustakaan, seorang siswa SMU sedang sibuk mencari literatur berupa buku atau bahan pustaka  mengenai Loetoeng Kasaroeng. Gurunya menyuruh membuat esai mengenai legenda dari Jawa Barat itu. Siswa tersebut pun larut dalam bacaan dan literatur yang diperolehnya di perpustakaan.

Beberapa buku dan majalah dilahapnya sampai memiliki bahan yang cukup banyak untuk membuat suatu esai. Namun dalam lubuk hatinya, siswa tersebut ingin sekali melengkapi informasi untuk esai itu dari film tentang Loetoeng Kasaroeng yang terkenal itu. Tapi, kemana harus mencarinya?

Di tempat lain, seorang mahasiswa sedang dilanda kebingungan. Pasalnya, mahasiswa sastra tersebut sedang  menyelesaikan skripsi  mengenai  dialek masyarakat Jakarta di era 60 sampai 70an. Beberapa literatur yang dibacanya tidak dapat memberikan gambaran jelas mengenai dialek yang ditulisnya.  Mahasiswa tersebut yakin bahwa jika seandainya ada koleksi audio visual seperti film  yang dapat dia akses dengan mudah, pastilah skripsinya akan lebih sempurna. Tapi, dimana dapat memperolehnya?

Di sebuah kampus, seorang dosen muda sedang getol-getolnya melakukan penelitian mengenai cara masyarakat berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari sejak era lima puluhan sampai dekade sembilan puluh. Literatur yang ada cukup banyak memberi informasi dan gambaran mengenai topik tersebut, tapi dosen tersebut merasa akan lebih lengkap jika dapat melihat sebuah naskah dalam bentuk audio visul. Film misalnya. Tapi, dimana mencarinya?

Tak perlu diperdebatkan lagi bahwa masyarakat cukup menyadari tentang keberadaan film  sebagai bukti eksistensi sebuah budaya. Sama seperti buku yang memiliki masa dan pembacanya, maka film pun memiliki jaman dan pemirsanya. Terlepas dari kualitas sebuah film, apapun jenis dan bentuknya, film tetaplah bagian dari budaya sebuah bangsa. Dan sebagai bagian dari khasanah budaya bangsa, seharusnya film juga mendapat perlakuan yang sama dengan koleksi lain. Film harus mudah diakses masyarakat luas.

Tulisan ini tidak bermaksud mengkaji persoalan kualitas atau mutu sebuah film, namun lebih fokus pada pelestarian dan akses ke film sebagai bagian dari informasi yang mencerminkan  perkembangan budaya bangsa Indonesia.

Mengapa film?

Ada beberapa pengertian tentang film. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka (1990 : 242), film adalah selaput tipis yang dibuat dari seluloid untuk tempat gambar negatif (yang akan dibuat potret) atau untuk tempat gambar positif (yang akan dimainkan di bioskop).

Film juga diartikan sebagai lakon (cerita) gambar hidup. Dari definisi yang pertama, kita dapat membayangkan film sebagai sebuah benda yang sangat rapuh, ringkih, hanya sekeping compact disc (CD). Tapi di sisi lain, pengertian ke dua memberi gambaran yang lebih kompleks, sebagai perekam sejarah yang baik.

Pengertian lebih lengkap dan mendalam tercantum jelas dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video.

Dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya.

Sedangkan film maksudnya adalah film yang secara keseluruhan diproduksi oleh lembaga pemerintah atau swasta atau pengusaha film di Indonesia, atau yang merupakan hasil kerja sama dengan pengusaha film asing.

Pengertian di atas jelas mengungkapkan bahwa film adalah sebuah proses sejarah atau proses budaya suatu masyarakat yang disajikan dalam bentuk gambar hidup. Sebagai sebuah proses, banyak aspek yang tercakup dalam sebuah film. Mulai dari pemain atau artisnya, produksi, bioskop, penonton, dan sebagainya. Film juga identik sebagai hasil karya seni kolektif yang melibatkan sejumlah orang, modal, dan manajemen.

Dalam proses pembuatannya, pada dasarnya film merupakan komoditi jasa kreatif untuk dinikmati masyarakat luas. Dinilai dari  sudut mana pun, film adalah acuan otentik tentang berbagai hal, termasuk perkembangan sejarah suatu bangsa. Film merupakan karya cipta manusia yang berkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan.

Fungsi lain tentang film adalah sebagai media informasi. Seperti halnya dengan buku atau karya cetak lainnya, fotografi, rekaman suara, lukisan atau karya seni lainnya, film merupakan media penghantar informasi kepada masyarakat. Informasi yang tersaji dalam sebuah film memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat.

Banyak aspek yang dapat disajikan dalam sebuah film, misalnya: alur cerita, karakter tokoh atau pemain, gaya bahasa, kostum, ilustrasi musik, dan setting. Apapun jenis atau temanya, film selalu meninggalkan pesan moral kepada masyarakat yang dapat diserap dengan mudah karena film menyajikan pesan tersebut secara nyata.

Gambar hidup yang ditampilkan di film memberi dampak yang berbeda dari untaian kata-kata dalam sebuah buku. Mencerna sebuah film dapat dikatakan lebih mudah daripada mencerna sebuah tulisan. Maka sebetulnya film sangat strategis dijadikan media komunikasi bagi masyarakat banyak.

Disamping sebagai media komunikasi, film juga merupakan dokumen sosial, karena melalui film masyarakat dapat melihat secara nyata apa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat  tertentu pada masa tertentu. Melalui film kita tidak hanya dapat melihat gaya bahasa atau mode pakaian masyarakat, tapi juga dapat menyimak bagaimana pola pikir dan tatanan sosial masyarakat pada era tertentu.

Sesuatu yang sulit kita bayangkan jika membaca sebuah buku, dengan mudah dapat disajikan di film. Contohnya, di sebuah buku kita dapat mengetahui bahwa cara berpakaian anak muda tahun 70 an adalah gaya cutbrai dengan jambul ala Elvis Presley. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, kitra perlu memahami siapa itu Elvis Presley dan bagaimana gaya berpakaiannya.

Dalam film, gaya itu dengan mudah kita tahu dan kita lihat tanpa memerlukan intelijensi atau kemampuan verbal yang tinggi.  Karena itu film juga disebut sebagai media edutainment, di mana selain mendidik film juga harus menghibur.

Mohon dicatat, unsur pedagogi (pendidikan)lah yang seharusnya menjadi yang utama dalam sebuah film. Bukan hiburan. Melihat statusnya yang dihubungkan dengan tatanan ekonomi karena menyangkut produksi, distribusi, eksibisi dan masyarakat penonton, maka film akhirnya menjadi suatu produk perdagangan yang vital dan menjadi lapangan kerja yang potensial.

Hal lain yang menonjol dari film  adalah bahwa sebuah film tercipta atas kerjasama berbagai profesi. Walaupun mereka menyebutnya ‘pekerja seni’ tapi setiap pihak yang terlibat sesungguhnya memiliki kompetensi yang berlainan. Sutradara misalnya, disamping harus paham isi skenario dia juga harus mengerti teknik pengambilan gambar, musik yang pas untuk tema tertentu, ekspreasi yang tepat untuk lakon tertentu, dan sebagainya.

Lalu kameramen, disamping harus menguasai teknik-teknik pengambilan gambar, dia juga harus mengenal karakter pemain sehingga dapat mengambil sudut-sudut yang pas ketika si pemain (artis) berakting. Artis A mungkin harus disorot dari samping untuk memberi kesan tertentu, sedangkan artis B harus disorot dari depan.

Begitu juga dengan pihak lain, seperti artis, seksi kostum, penata musik, penata lampu, dan sebagainya. Bayangkan, betapa rumitnya memroduksi sebuah film karena harus melibatkan berbagai pihak. Karena itu seringkali orang mengatakan bahwa sebuah film yang bagus sama dengan sebuah kerjasama yang brillian.

Dari sisi lain, film juga merupakan koleksi local content (muatan lokal) yang sangat khas. Jika buku dapat diterjemahkan dengan persis ke dalam berbagai bahasa tanpa mengubah isi dan maknanya, maka film tidak mungkin melakukan itu. Sebuah film asing misalnya, jika disadur menjadi film lokal dan dimainkan oleh artis lokal, maka isi dan maknanya pasti berubah, sekalipun tidak ada teks yang diubah.

Hal ini dapat terjadi karena kesan dan pesan dari sebuah cerita dalam film akan sangat tergantung pada cara pemain memainkannya. Film ‘Ayat-ayat Cinta’ misalnya. Dengan cerita yang sama pasti akan memberikan makna yang berbeda jika dimainkan oleh artis Mesir dan syutingnya berlokasi di Arab Saudi. Ini menunjukkan betapa sebuah film tidak pernah terlepas dari masyarakatnya.

Inilah yang paling utama. Film selalu menjadi cerminan masyarakatnya. Ada ide-ide atau pesan-pesan tertentu yang selalu ingin disampaikan dalam sebuah film. Jika kita amati, film-film Hollywood selalu bertema : “kemenangan atau kehebatan Amerika”.

Apapun jalan ceritanya, film Hollywood selalu berakhir dengan tema itu. Tak dapat dipungkiri bahwa Hollywood cukup berani dan terbuka mengangkat kasus-kasus sensitif ke layar lebar. Fakta-fakta yang ada dengan gamblang ditampilkan di layar, tapi ending nya selalu diakhiri ‘kemenangan’. Kalau dipikir-pikir, dalam kenyataannya, memang itulah Amerika. Selalu ingin menjadi nomor satu. Selalu ingin menjadi pemenang.

Dan tanpa kita sadari, setiap kali selesai menonton film Hollywood, rasa kagum kita semakin bertambah pada negara ini.  Betapa hebatnya teknologi mereka. Betapa canggihnya sistem intelijen mereka. Betapa mengagumkannya kemampuan militer mereka. Kekaguman yang tercipta hanya karena menonton sebuah film besutan mereka.

Secara mudah dapat dikatakan bahwa Hollywood berhasil membentuk opini masyarakat dunia mengenai Amerika melalui film. Bayangkan! Begitu juga dengan film-film Bollywood. Tema-tema yang diangkat identik dengan budaya dan persoalan-perssoalan khas masyarakat di negara tersebut. Maka, film memang sesuatu yang khas, unik, dan nyata.

Mengapa harus dilestarikan?

Mengacu pada alasan-alasan di atas, semestinya tidak perlu ada pertanyaan “mengapa film harus dilestarikan?” Sudah sangat jelas bahwa film adalah salah satu bukti sejarah yang dapat dicerna masyarakat dengan mudah. Pelestarian film sebagai karya cipta manusia bernilai tinggi telah mendapatkan perhatian besar baik dalam skala nasional maupun internasional.

Tak kurang dari UNESCO yang telah menerbitkan rekomendasi bagi negara-negara anggotanya untuk perlindungan dan pelestarian citra bergerak sebagai khazanah budaya bangsa, yang tertuang dalam Recommendation for the safeguarding and preservation of moving images (UNESCO, 1980). Rekomendasi ini menekankan bahwa pada prinsipnya semua citra bergerak produksi nasional harus dianggap oleh negara sebagai bagian integral dari khazanah citra bergerak (moving image heritage).

Indonesia sendiri sudah menerbitkan UU No. 4 Tahun 1990 sebagai landasan hukum pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU ini ditetapkan atas dasar pertimbangan bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu hasil budaya bangsa yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional pada umumnya, khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian kekayaan budaya bangsa berdasarkan Pancasila.

Disamping itu dalam rangka pemanfaatan hasil budaya bangsa tersebut, karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dipelihara, dan dilestarikan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi nasional. Maka jelas sekali bahwa pelestarian film menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Perlu ditekankan pula bahwa persoalan pelestarian memang bukan persoalan mutu. Dari segi kualitas, mungkin kebanyakan film kita hanya enak dilihat, namun tidak enak dinikmati.  Tapi soal mutu atau kualitas tak layak dijadikan asalan untuk tidak memperhatikan pelestariannya.

Hikmat Darmawan (redaktur rumahfilm.org) mengatakan betapa menariknya, misalnya,  jika kita dapat menjajarkan sejumlah film dengan setting Jakarta dari era 1950-an hingga era 1990-an? Pasti akan terkumpul  banyak informasi sosio-kultural yang kaya tentang proses Jakarta menjadi metropolitan, misalnya: dari masa jalanan lengang melompong hingga masa munculnya rimba beton; atau dari masa Jakarta penuh dengan sepeda dan becak, lalu masa oplet, motor trail hingga masa mobil sport; atau dari masa kaum lelaki bercelana jengki, lalu beralih ke model cutbrai, hingga masa jeans belel; atau dari masa potongan rambut wanita model punk rock, lalu model Lady Diana, kemudian booming model Demi Moore, sampai model shagy dan lyer.

Rekaman seperti itu bukan semata-mata untuk nostalgia, tapi terutama demi kesadaran akan sejarah. Melalui film generasi muda dapat melihat dan “merasakan” rangkaian sejarah masa lalu. Mestinya film juga bisa menghidupkan sejarah. Karakter mediumnya yang audio-visual, yang lebih mudah diserap oleh massa daripada  bacaan, akan membantu sejarah menemui publik yang luas.

Bagaimana melestarikannya?

Secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa melestarikan berarti memelihara atau menyimpan baik-baik sesuatu agar tidak lenyap begitu saja. Namun pelestarian, apa pun, sesungguhnya tidak sesederhana itu. Pelestarian bertujuan untuk menjadikan sesuatu tetap ada seperti aslinya. Tidak rusak, tidak musnah. Demikian juga halnya dengan film.

Tidak cukup dengan menyimpan dan memelihara, film seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat luas untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembelajaran. Jika hanya dengan menyimpan dan memelihara, sejujurnya semua film pastilah disimpan di tempat tertentu. Minimal produsernya pasti menyimpan arsip film tersebut.

Tapi bagaimana masyarakat tahu bahwa sebuah film disimpan di tempat tertentu. Terlebih lagi bagaimana jika masyarakat ingin mengakses film tersebut? Kemana harus mencarinya? Lembaga apa yang harus dihubungi? Maka fokus perhatian kita seharusnya pada persoalan akses dan pemanfaatan.

Sebuah film dikatakan lestari jika film tersebut tetap dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat sebagai acuan dalam mempelajari sejarah atau budaya bangsa. Dan untuk itu film tersebut harus berada dalam jangkauan masyarakat, di tempat yang dapat dengan mudah diakses. Film seharusnya diperlakukan sama dengan koleksi buku, yang dengan mudah dapat diperoleh di perpustakaan, menjadi milik publik karena film juga mengandung nilai sejarah.

Menurut Hikmat, hal pertama yang perlu disadari adalah bahwa pelestarian harus diawali dengan apresiasi.  Persoalannya adalah   kesadaran mayoritas masyarakat kita untuk memelihara sesuatu masih sangat minim, apalagi kalau menyangkut milik umum.

Hal ini dapat kita buktikan dari perilaku sehari-hari masyarakat yang kurang peduli kepada fasilitas umum, seperti telepon umum (banyak yang sengaja dirusak), halte (penuh dengan coretan dan pengrusakan), dan lain-lain. Indikasi ini juga terasa sampai ke hal-hal yang lebih serius, termasuk dalam hal pelestarian film.

Artinya, belum muncul iklim preservasi yang optimal. Keinginan  memelihara suatu produk budaya biasanya bersifat sporadis dan hanya dilakukan oleh kelompok tertentu yang menganggap produk tersebut penting bagi mereka.

Merujuk pada konsep pelestarian, penulis menganggap bahwa ada tiga hal pokok yang menjadi permasalahan utama dalam pelestarian film, yaitu : pengumpulan (akuisisi), pengolahan, dan akses.

Pengumpulan (akuisisi)

merupakan kegiatan awal yang menentukan sebuah film akan disimpan. Pemerintah atau lembaga terkait harus dapat meyakinkan bahwa setiap film yang dibuat harus memiliki arsip di tempat tertentu. Pengumpulan juga dapat menjadi gambaran tingkat kreatifitas pekerja seni dari segi kuantitas. Masyarakat dengan mudah dapat mengetahui berapa jumlah film yang dibuat dalam satu tahun. Akuisisi dapat melibatkan lembaga pendidikan, rumah produksi, pekerja seni, dan perpustakaan.

Pengolahan

berkaitan dengan pemeliharaan agar film tersebut tetap utuh seperti aslinya. Mengingat fisik film yang cenderung rapuh, maka diperlukan kebijakan pengolahan yang tepat, khususnya menyangkut fasilitas penyimpanan agar tidak cepat rusak. Pengolahan juga berkaitan dengan akses kepada masyarakat luas. Perkembangan teknologi dewasa ini sangat memungkinkan untuk melakukan pengolahan dengan mudah. Teknologi digital dan penyimpanan (storage) memungkinkan kita untuk mengolah koleksi film dan menjadikannya bagian dari bahan pustaka. Pengolahan dapat melibatkan Perpustakaan Nasional RI atau perpustakaan lainnya.

Akses

maksudnya adalah bagaimana masyarakat dapat mengakses koleksi film dengan mudah. Selama ini pemerintah dan pekerja seni lebih fokus pada pembuatan dan penyimpanan film, tapi jarang memikirkan persoalan akses.

Jika kita sepakat bahwa film adalah cerminan sejarah dan budaya bangsa, bukankah seharusnya film juga menjadi milik publik? Jika buku dengan mudah dapat dibeli di toko buku atau diakses di perpustakaan, bukankah film juga seharusnya “mudah” diakses? Penulis tidak bermaksud mengatakan bahwa film harus tersedia di toko buku atau di perpustakaan dalam bentuk keping-keping CD, tapi minimal film harus memiliki jangka waktu “eksklusif”.

Contohnya, satu tahun setelah peredarannya, sebuah film seharusnya menjadi milik publik, dapat diakses dengan mudah. Akses ini sangat penting karena sesungguhnya sesuatu yang secara fisik ada, tidaklah berarti kalau tidak dilihat dan diketahui orang lain. Film hanya dapat lestari jika masyarakat memang mengetahui isi film tersebut, dan untuk itu aksesnya harus dipermudah. Akses dapat dilakukan di perpustakaan-perpustakaan yang memang dekat dengan masyarakat luas.

Siapa yang harus melestarikan?

Indonesia sebetulnya merupakan negara yang cepat tanggap terhadap perlunya arsip film, khususnya di Asia Tenggara. Hal ini dibuktikan oleh riwayat Sinematek Indonesia (SI). SI pertama kali dirintis  Januari 1971 dalam lingkungan LPKJ (sekarang IKJ) dengan nama Pusat Dokumentasi Film.

Saat itu lembaga ini hanya menghimpun dokumen-dokumen untuk kepentingan penulisan sejarah film Indonesia untuk kepentingan kurikulum di LPKJ. Jadi, bukan melestarikan arsip film. Pada tahun 1973, setelah mendapatkan orientasi di Nederland dan Eropa, muncullah gagasan mendirikan arsip film.  Gagasan ini berjalan terseok-seok karena persoalan dana. Dana hanya didapat sedikit dari subsidi DKJ (Dewan Kesenian Jakarta.

Pada tanggal 20 Oktober 1975, bersamaan dengan berdirinya gedung/lembaga Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, berdirilah Sinematek Indonesia (SI) dengan SK Gubernur DKI. SI merupakan arsip film pertama di Asia tenggara. Tahun 1978 SI diterima bergabung dalam FIAF (Federation Internasionale des Archives du Film), dan merupakan arsip pertama di Asia yang tergabung dalam asosiasi internasional.

Biaya operasional disubsidi oleh Pemda DKI. Sejak tahun 1978 subsidi dicabut, karena Pemda DKI merasa tidak bertanggung jawab membina film. Selanjutnya SI mengalami persoalan berkaitan dengan dana. Namun terlepas dari persoalan di atas, yang jelas tujuan didirikannya  SI adalah sebagai:

  • 1) menjadi arsip-arsip film;
  • 2) menjadi pusat pengumpulan dan pengolahan data; sumber rujukan bagi studi dan penelitian mengenai film di Indonesia;
  • 3) menjadi pusat kegiatan penelitian kegiatan film;
  • 4) mendukung industri film dalam negeri dan Asia dengan ketersediaan bahan-bahan yang terdokumentasikan serta data yang otentik;
  • 5) meningkatkan pengetahuan orang secara non didaktif tentang film;
  • 6) memberikan layanan sebaik mungkin kepada masyarakat untuk menumbuhkan apresiasi masyarakat terhadap film;
  • 7) menjadi pusat hubungan-hubungan antara dunia perfilman dan dunia keilmuan.

Tujuan didirikannya SI jelas-jelas mendukung pelestarian film. Namun SI bukanlah satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelestarian tersebut. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) termasuk lembaga yang memiliki kewajiban menyimpan seluruh karya cetak dan karya rekam yang ada di negeri ini.

Berdasarkan Keppres No.50 Tahun 1998, Deputi Pengembangan Bahan Pustaka dan Layanan Informasi merupakan unit kerja yang terlibat secara langsung dalam upaya pemberlakuan UU No.4 Tahun 1990 untuk film cerita dan dokumenter. Lalu ada lembaga lain, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang juga mempunyai tanggung jawab menyimpan arsip film.

Walaupun dengan proporsi yang berbeda, ke tiga lembaga di atas memiliki tanggung jawab nyata dalam pelestarian film, namun keterlibatan ini juga menimbulkan ketidakjelasan karena terjadinya duplikasi pekerjaan dan tanggung jawab. Karena itu pemerintah perlu mendukung dengan kebijakan yang tegas, relevan, serta menyediakan dana yang memadai.

Kebijakan yang dimaksud adalah menyangkut pembuatan peraturan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan melibatkan masyarakat seni menyusun kebijakan tersebut. Sedangkan mengenai dana, secara formal pemerintah harus dengan tegas menjadikan pelestarian film sebagai bagian integral dari kegiatan pelestarian sejarah dan budaya bangsa.

Disamping itu juga pemerintah perlu melibatkan perusahaan atau para pengusaha untuk memberi kontribusi dalam hal dana, misalnya dengan cara memberi kesempatan beriklan di film tersebut atau sebagai bagian dari kegiatan sosial perusahaan. Di sisi lain, pemerintah juga dapat  memberdayakan unsur pendidikan melalui sekolah untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pelestarian film sejak dini.

Kurikulum di sekolah dapat dirancang sedemikian rupa yang mengarah pada apresiasi para siswa terhadap film, misalnya dengan mengadakan acara menonton bersama atau membahas suatu film secara bersama-sama. Kegiatan yang lebih bermanfaat tentu dengan mengadakan kajian-kajian atau penelitian ilmiah tentang film.

Pekerja seni sejujurnya memiliki peran besar yang tanpa disadari amat berpengaruh terhadap apresiasi masyarakat akan film. Sebagaimana dikatakan Hikmat Darmawan, pelestarian harus dimulai dari apresiasi. Menurut penulis, apresiasi hanya dapat tercipta jika pekerja seni memahami apa yang dibutuhkan masyarakat.

Artinya, masyarakat akan memberikan apresiasi terhadap film jika film tersebut memang sesuai dengan keinginan mereka. Sekarang ini, pekerja seni, para pembuat film atau sinetron sering sekali mengumbar pernyataan bahwa masyarakat kita butuh mimpi, dan itulah yang diberikan oleh dunia sinema. Para sineas selalu berpatokan pada apa yang mereka sebut dengan “pasar”.

Menurut mereka, apa yang sedang booming di masyarakat, itulah pasar. Kalau saat ini semua layar lebar dan layar kaca penuh dengan adegan “hantu”, maka pasarnya memang demikian. Mungkin betul. Tapi kita lupa bahwa pasar itu sebetulnya dibuat dan ditentukan oleh para pembuat film itu sendiri. Penonton, sebagai konsumen tidak mempunyai kuasa untuk mengatakan bahwa mereka tidak menginginkan film atau sinetron seperti itu. Penonton sebetulnya hanya sebagai “korban”.

Jika sampai saat ini bioskop masih tetap penuh, sebetulnya karena penonton memang tidak punya pilihan. Sementara mereka butuh hiburan. Maka, kalau ditelisik lebih mendalam, bukan masyarakat yang menentukan pasar, tapi pembuat film lah yang “memaksa” masyarakat membuat pasar itu. Itu sebabnya, masyarakat mudah sekali beralih jika ada pembanding, film asing misalnya.

Menurut penulis, sudah saatnya para pekerja seni khususnya pembuat film memiliki filosofi atau komitmen bahwa tujuan membuat film adalah untuk mendidik, tidak semata-mata menghibur. Para artis, sutradara, dan segenap komponen terkait harus terus mengevaluasi apa yang telah mereka lakukan selama ini.

Apakah akting yang mereka tampilkan di layar lebar atau layar kaca hanyalah dalam rangka melaksanakan pekerjaan sebagai artis? Ataukah hanya untuk popularitas dan kenyamanan finansial? Kalau dipikir-pikir, para pekerja seni tidak beda dengan pekerja di bidang pendidikan: guru, dosen, penulis, peneliti.

Masyarakat akan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap film, jika apa yang disajikan di layar lebar benar-benar memberikan sesuatu yang bersifat positif bagi mereka. Bukan mimpi. Bukan akting. Sebagaimana penulis uraikan di atas, film-film Hollywood dan Bollywood selalu mencerminkan siapa mereka. Bangsa-bangsa lain menjadikan film sebagai media mentransfer ideologi dan budaya mereka kepada masyarakat dunia, tanpa harus membuat penontonnya bermimpi. Kenapa kita tidak bisa melakukan itu?

Di pihak lain, masyarakat harus terus memberikan masukan positif dan terlibat aktif dalam pelestarian film. Banyak kalangan yang dapat berperan dalam hal ini, seperti masyarakat pencinta dan pengamat film, wartawan film, dan kalangan akademik. Masyarakat harus berani menentukan pilihan sehingga para pekerja seni terus meningkatkan kualitas profesional mereka. Penonton harus berani membentuk pasar yang memaksa pekerja seni terus belajar dan mengakaji peran strategis mereka dalam masyarakat.

Penutup

Bagaimanapun, film sebagai fenomena atau gejala kehidupan modern sudah merasuk jauh dan diterima sebagai poduk budaya yang memiliki berbagai dimensi kekaryaan dan ketrampilan. Artinya, film telah menempati posisi tertentu dalam masyarakat Indonesia. Film juga telah menjadi produk perdagangan yang sangat vital dan menjadi lapangan kerja berbagai profesi.

Film adalah sesuatu yang unik, nyata dan merupakan cerminan masyarakat. Berangkat dari konsep itulah, maka pelestarian film perlu mendapat perhatian atau keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pekerja seni, pengusaha, penonton, dan pihak lain.  Undang-Undang yang sudah ada harus menjamin masyarakat dapat mengakses dan memanfaatkan film sebagai bahan pembelajaran. Untuk itu diperlukan komitmen yang jelas dari berbagai pihak.

Komitmen pemerintah, menyediakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan dan pelestarian film,  mencakup kebijakan yang relevan dan luwes, serta dukungan dana. Komitmen ini juga mencakup keterlibatan lembaga-lembaga terkait seperti SI, Perpustakaan, lembaga pendidikan, dan perusahaan.

Mengingat Sinematek Indonesia sudah melakukan kegiatan pelestarian film selama ini, pemerintah perlu memberi dukungan penuh pada SI dalam hal akuisisi dan pengolahan dan  memberdayakan PNRI sebagai gerbang atau portal untuk akses ke masyarakat luas karena publik lebih mengenai perpustakaan sebagai tempat untuk mengakses informasi.

Komitmen pekerja seni untuk menjalankan profesinya dengan merujuk pada fungsi film sebagai media pendidikan bagi masyarakat. Penting sekali bagi pekerja seni untuk mengasah ketajaman mereka “mencium” selera pasar melalui kajian-kajian ilmiah.

Komitmen masyarakat dengan mengembangkan sikap-sikap kritis dan asertif dalam memberikan penilaian terhadap film, serta menjadikan film sebagai media pembelajaran.
Memelihara film adalah bagian dari memelihara sejarah. Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang mengerti dan menghargai sejarah?

Penulis: Kalarensi Naibaho [sumber: Majalah : Visi Pustaka Edisi : Vol. 10 No. 2 – Agustus 2008]

profil penulis: Dunia Perpustakaan

duniaperpustakaan.com merupakan portal seputar bidang dunia perpustakaan yang merupakan bagian dari CV Dunia Perpustakaan GROUP. Membahas informasi seputar dunia perpustakaan, mulai dari berita seputar perpustakaan, lowongan kerja untuk pustakawan, artikel, makalah, jurnal, yang terkait bidang perpustakaan, literasi, arsip, dan sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *