Subject Specialist Disabilitas di Perpustakaan
ilustrasi

Urgensi Subject Specialist dalam Layanan Disabilitas di Perpustakaan

Dunia Perpustakaan | Subject Specialist dalam Layanan Disabilitas di Perpustakaan | Hasil survei Ombudsman RI 2019, pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah menunjukan indikator paling banyak belum dipenuhi yaitu ketersediaan layanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus.

Data dan Fakta

Berturut turut pada tingkat Kementerian sebesar 23,14%, Lembaga, 32,21%; Pemerintah Provinsi, 35,4%, Pemerintah Kabupaten, 55,09%, dan Pemerintah Kota, 56,12% yang sudah memenuhi indikator ketersediaan layanan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus. Hasil Survei tersebut dapat disimpulkan bahwa penyelenggara pelayanan publik di Indonesia belum memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Petak Umpet Subject Specialist: Menelusuri Jejak Subject Specialist di Perpustakaan (Part 01)

Data di atas, hanya satu dari sekian banyak data lainnya yang menyajikan tentang lemahnya pelayanan kepada penyandang disabilitas, termasuk lembaga informasi seperti perpustakaan. Dalam UU RI Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Pemustaka disini berlaku umum, termasuk penyandang disabilitas. Artinya; penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memenuhi kebutuhan informasi dan pengetahuan di perpustakaan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas dalam membaca dan menggunakan huruf Braille, Buku Audio, dan Sarana Lainnya.

Alasan dan Pertimbangan

Kebutuhan informasi penyandang disabilitas adalah kebutuhan informasi yang memiliki kekhususan dalam koleksi maupun layanannya. Seharusnya perpustakaan memberikan informasi secara aktif kepada pengguna yang memungkinkan mereka untuk memperoleh informasi terbaru dalam pengkhususan masing-masing. Oleh karena itu perpustakaan memerlukan spesialisasi subjek (subject specialist). Subject specialist ini akan sangat membantu dalam mengolah bahan pustaka termasuk membantu mengakses informasi yang relevan. Subject specialist layanan khusus penyandang disabilitas, tentu memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal layanan disabilitas, baik berkenaan dengan pendekatan yang diberikan, cara melayani , cara membantu mengakses pada masing-masing jenis disabilitas.

Solusi dan Masukan

Penting bagi pemerintah untuk segera membuat regulasi atau kebijakan berkenaan dengan pengadaan subject specialist bidang layanan disabilitas. Hal tersebut bisa dimulai dengan mengadakan sosialisasi tentang disabilitas dan hak akses penyandang disabilitas di perpustakaan. Kemudian bisa ditingkatkan dengan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada pustakawan yang berkeinginan untuk menjadi subject specialist layanan disabilitas.

Untuk jangka menengah dan jangka panjang, pemerintah harus merencanakan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi atau Sekolah tinggi untuk membuka jurusan subject specialist layanan disabilitas di perpustakaan. Sebagaimana yang selama ini telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan melalui Perguruan Tinggi Bidang Pendidikan yaitu membuka Pendidikan Luar Biasa yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Langkah selanjutnya adalah membuka formasi rekrutmen untuk subject specialist layanan disabilitas di berbagai jenis perpustakaan di Indonesia.

Sumber Bacaan:

  • Atkinson, M. T. & Dhiensa, J. (2007). Improving Library Services to People with Disabilities. Deines-Jones, C (Ed.). Oxford: Chandos Publishing
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 tentang Fasilitasi akses terhadap ciptaan bagi penyandang disabilitas.
  • Tambunan, Kamariah. (2013). Kajian Perpustakaan Khusus dan Sumber Informasi di Indonesia. Pustakawan Madya PDII-LIPI.Jurnal Dokumentasi dan Informasi
  • Muqovvah, Septiandita (2020). Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Artikel Ombudsman RI. 0.4924.
  • Humas Setneg RI. (2019). Pemerintah Jamin Fasilitas Akses Terhadap Ciptaan Bagi Penyandang Disabilitas. Artikel Humas sekretariat Negara RI.

Penulis: Hj. Mariani, M. Pd

profil penulis: Dunia Perpustakaan

duniaperpustakaan.com merupakan portal seputar bidang dunia perpustakaan yang merupakan bagian dari CV Dunia Perpustakaan GROUP. Membahas informasi seputar dunia perpustakaan, mulai dari berita seputar perpustakaan, lowongan kerja untuk pustakawan, artikel, makalah, jurnal, yang terkait bidang perpustakaan, literasi, arsip, dan sejenisnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *