Ikatan Pustakawan Indonesia

Profil Ikatan Pustakawan Indonesia

Dunia Perpustakaan | Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) | Dalam organisasi kepustakawanan di Indonesia, salah satu organisasi yang sangat dikenal yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia, atau sering disingkat IPI.

Ikatan Pustakawan Indoneisa (IPI) adalah wadah berkumpulnya para pustakawan dan pemerhati perpustakaan dalam mengembangkan perpustakaan di Indonesia. Keberadaan Ikatan Pustakawan Indonesia menjadi salah satu organisasi besar yang memiliki sejarah panjang serta kiprahnya yang selalu menjadi inspirasi bagi kemunculan organisasi kepustakawanan yang lain.

Bagi anda para pustakawan, pengelola perpustakaan, ataupun para mahasiswa di Jurusan Ilmu Perpustakaan di seluruh Indonesia, ada baiknya anda tahu dan mengenal terkait organisasi bernama Ikatan Pustakawan Indonesia.

Berikut ini merupakan profil lengkap Ikatan Pustakawan Indonesia yang kami kutip langsung dari website resminya;

Sejarah

Sejarah Ikatan Pustakawan Indonesia dan Awal Berdirinya

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) didirikan pada tanggal 7 Juli 1973 dalam Kongres Pustakawan Indonesia yang diadakan di Ciawi, Bogor, 5-7 Juli 1973. Kongres ini merupakan perwujudan kesepakatan para pustakawan yang tergabung dalam APADI, HPCI dan PPDIY dalam pertemuan di Bandung pada tanggal 21 Januari 1973 untuk menggabungkan seluruh unsur pustakawan dalam satu asosiasi.

Dalam perjalanan panjang sejarah perpustakaan di negeri ini, jauh sebelum IPI lahir, sudah ada beberapa organisasi pustakawan di Indonesia. Mereka ini adalah Vereeniging tot Bevordering van het Bibliothekwezen (1916), Asosiasi Perpustakaan Indonesia (API) 1953, Perhimpunan Ahli Perpustakaan Seluruh Indonesia (PAPSI) 1954, Perhimpunan Ahli Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (PAPADI) 1956, Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia (APADI) 1962, Himpunan Perpustakaan Chusus Indonesia (HPCI) 1969, dan Perkumpulan Perpustakaan Daerah Istimewa Yogyakarta (PPDIY).

Kongres Pustakawan Indonesia 

Dalam Kongres Pustakawan Indonesia tahun 1973 tersebut, ada dua acara utama yang diagendakan, yaitu (1) seminar tentang berbagai aspek perpustakaan, arsip, dokumentasi, informasi, pendidikan, dan (2) pembentukan organisasi sebagai wadah tunggal bagi pustakawan Indonesia. Berkaitan dengan acara yang disebut terakhiri, Ketua HPCI Ipon S. Purawidjaja melaporkan bahwa sebagian besar anggota HPCI, melalui rapat di Bandung tanggal 24 Maret 1973 dan angket, setuju untuk bergabung dalam satu organisasi pustakawan. APADI pun memutuskan bersedia meleburkan diri melalui keputusannya tertanggal 4 Juli 1973, dan terhitung sejak 7 Juli 1973 APADI bubar sejalan dengan terbentuknya IPI.

Dengan kesepakatan bersama itu, maka kongres Ciawi melahirkan wadah tunggal pustakawan Indonesia, yaitu Ikatan Pustakawan Indonesia. Pemilihan untuk Pengurus Pusat, yang didahului dengan penyampaian tata tertib pemilihan, menghasilkan a.l. ketua Soekarman, sekretaris J.P. Rompas, dan bendahara Yoyoh Wartomo. Komisi yang terbentuk di antaranya adalah Komisi Perpustakaan Nasional yang diketuai oleh Mastini Hardjoprakoso, Perpustakaan Khusus oleh Luwarsih Pringgoadisurjo (alm.) dan Pendidikan Pustakawan oleh Sjahrial Pamuntjak. Pada tanggal 7 Juli 1973 itu juga Anggaran Dasar IPI yang terdiri dari 24 pasal yang sudah disahkan oleh peserta Kongres.

Dalam perjalanannya, peran pustakawan makin dibutuhkan dalam pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, dan keterlibatannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dukungan Pemerintah

Dukungan pemerintah terhadap berbagai jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan umum, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan sekolah mensyaratkan pula untuk dikelola oleh pustakawan profesional. Begitu pula berbagai organisasi non-pemerintah, seperti perusahaan, lembaga riset, dan lembaga masyarakat menyadari kebutuhan adanya pengelola informasi yang profesional, yang dalam UU tentang perpustakaan dikelompokkan sebagai perpustakaan khusus.

Kesadaran atas kebutuhan pustakawan profesional ini menuntut Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) untuk berperan aktif mengembangkan profesi pustakawan di Indonesia. Negara melalui UU 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menjamin dan mendorong pustakawan aktif dalam organisasi profesi. Hal ini dapat dilihat pada pasal 34. Untuk itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi keberadaan organisasi pustakawan sebagai bagian dari pengembangan profesionalitas pustakawan di Indonesia dengan tetap menjaga independensi organisasi pustakawan.

Keberadaan IPI menjadi semakin strategis seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Berbagai permasalahan sosial muncul seiring dengan mudahnya informasi beredar di masyarakat. Untuk itu, pustakawan menjadi profesi strategis dalam upaya membantu masyarakat agar dapat memanfaatkan informasi dengan baik untuk kemajuan pengetahuan dan menjawab permasalahan yang muncul. IPI menjadi wahana bagi pustakawan agar terlibat aktif merespon permasalahan yang terjadi di masyarakat dan memberikan kontribusi yang positif dalam pembangunan di Indonesia dan berperan aktif di ranah kepustakawanan internasional.

Tujuan dan Tugas

Tujuan

Dibentuknya Ikatan Pustakawan Indonesia bertujuan  untuk meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia melalui pengembangan pusdokinfo dalam pengabdian dan pengamalan keahliannya untuk bangsa dan negara RI, serta dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tugas

Tugas Ikatan Pustakawan Indonesia diantaranya yaitu sebagai berikut;

  1. Meningkatkan pofesionalisme pustakawan Indonesia;
  2. Mengembangkan ilmu perpustakaan dan informasi;
  3. Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara;
  4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lebih lanjut dalam Anggaran Dasar, IPI melakukan berbagai kegiatan, seperti:

  1. Mengadakan dan ikut serta dalam berbagai kegiatan ilmiah, khususnya di bidang perpustakaan dan informasi.
  2. Mengusahakan keikutsertaan IPI dalam pelaksanaan program pemerintah dan pembangunan nasional di bidang perpustakaan dan informasi;
  3. Menerbitkan bahan perpustakaan dan/atau mempublikasikan bahan perpustakaan bidang perpustakaan dan informasi;
  4. Membina forum komunikasi antar pustakawan dan/atau kelembagaan perpustakaan dan informasi.
  5. Keikutsertaan kegiatan kepustakawanan regional dan internasional.

Visi

Terwujudnya IPI yang profesional, bersinergi, mandiri dan berdaya saing untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Misi

  1. Meningkatkan kompetensi, dan profesionalisme serta kemandirian pustakawan melalui TI dan kewirausahaan;
  2. Meningkatkan kerjasama dan koordinasi lintas sektoral baik nasional, regional dan internasional;
  3. Meningkatkan peranan IPI dalam mendukung program pembangunan nasional berkelanjutan melalui transformasi layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk kesejahteraan;
  4. Memajukan dan memberikan perlindungan kepada anggota

Pengurus dan Keanggotaan

Kepengurusan

Berdasarkan AD/ART IPI, kepengurusan terdiri dari

Pengurus Pusat IPI (PP IPI) terdiri dari :

a. Ketua Umum;
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua I;
d. Ketua II;
e. Ketua III;
f. Sekretaris Jenderal;
g. Sekretaris;
h. Bendahara;
i. Wakil Bendahara;
j. Komisi

Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih, ditetapkan dan dilantik oleh Kongres untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;

Ketua Umum hanya dapat menjabat dua periode secara berturut-turut.

Fungsionaris Pengurus Pusat tidak dibenarkan merangkap menjadi Pengurus Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggugjawabnya, Ketua Umum dibantu Wakil Ketua Umum, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Komisi-Komisi;

Wakil Ketua umum membantu tugas, fungsi dan tanggung jawab Ketua Umum

Sekretaris Jenderal dibantu Sekretaris dan dapat mengangkat tenaga sekretariat tetap sesuai dengan kebutuhan.

Sekretaris Jenderal dan Bendahara bersama-sama dalam penyelenggaraan administrasi penerimaan iuran anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan AD/ART.

(1) Pengurus Daerah IPI Provinsi terdiri dari :

a. Ketua;
b. Wakil ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Bidang.

(2) Pengurus Daerah Provinsi IPI dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Provinsi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dihadiri Pengurus Pusat IPI

(3) Ketua Pengurus Daerah IPI Provinsi dilantik dan disyahkan oleh Pengurus Pusat dan hanya dapat dijabat 2 (dua) periode secara berturut-turut.

(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus Daerah IPI Kota/Kabupaten

(1) Pengurus Daerah IPI Kabupaten/Kota terdiri dari :

a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretaris;
d. Bendahara;
e. Seksi

(2) Pengurus Daerah IPI Kabupaten/Kota dipilih, ditetapkan oleh Musyawarah Daerah IPI Kabupaten/Kota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dikukuhkan/dilantik oleh Pengurus Daerah IPI Provinsi.

(3)  Ketua Pengurus Daerah IPI  Kabupaten/Kota hanya dapat menjabat 2 (dua) periode secara berturut-turut;

(4) Sekretaris dibantu tenaga sekretariat untuk menjalankan tugas kesekretariatan sesuai dengan kebutuhan.

(1) Pembina IPI terdiri dari : Pembina Pusat, Pembina Daerah Provinsi, Pembina Daerah Kabupaten /Kota

(2) Keanggotaan Pembina IPI Pusat terdiri dari :
a. Ketua Pembina PP IPI adalah Kepala Perpustakaan Nasional
b. Anggota Pembina PP IPI adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Pusat IPI dan pemerhati kepustakawanan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang

(3) Keanggotaan Pembina IPI Daerah Provinsi terdiri dari :
a. Ketua Pembina PD IPI Provinsi adalah Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi;
b. Anggota Pembina PD IPI Provinsi adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Daerah IPI Provinsi dan pemerhati perpustakaan;
c. Pembina sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. sebanyak banyaknya 5 (lima) orang .

 (4) Keanggotaan Pembina IPI Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
a. Ketua Pembina PD IPI Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota;
b. Anggota Pembina PD IPI Kabupaten/Kota adalah mereka yang pernah menjadi Pengurus Daerah IPI Provinsi atau Kabupaten/Kota dan pemerhati perpustakaan ;
c. Pembina sebagaimana dimaksud pada huruf a. dan b. sebanyak banyaknya 5 (lima) orang

(5) Pembina bertugas memberikan saran tentang perumusan dan pelaksanaan kebijakan organisasi kepada Pengurus IPI Pusat, Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, menyangkut kebijakan pelaksanaan Keputusan Kongres atau Musyawarah Daerah, AD/ART dan pelaksanaan program/kegiatan.

Etika Pustakawan

Kode etik pustakawan merupakan ketentuan yang mengatur profesi pustakawan dalam melaksanakan tugas profesinya. Tujuannya untuk membina karakter, mengawi tingkah laku, mencegah timbulnya kesalahpahaman dan konflik antar sesama anggota profesi dan pemustaka, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengangkat citra pustakawan.

Kode Etik Pustakawan disebut ASTA ETIKA PUSTAKAWAN INDONESIA, terdiri dari:

  1. Melaksanakan tugas sesuai dengan harapan pemustaka.
  2. Mempertahankan keunggulan kompetensi setinggi-tingginya
  3. Membedakan antara pandangan pribadi dan tugas profesi
  4. Menjamin bahwa tindakan dan keputusannya berdasarkan pertimbangan profesional
  5. Menjunjung tinggi hak perorangan atas informasi dan menyediakan akses tak terbatas
  6. Melindungi hak privasi pemustaka dan tidak bertanggung jawab atas penggunaan informasi
  7. Mengakui dan menghormati hak milik atas kekayaan intelektual
  8. Menjalin kerjasama dg teman sejawat dan  saling menghargai

Pengurus

Kepengurusan Ikatan Pustakawan Indonesia Pusat sebenarnya sudah berakhir di tahun 2021 dan sudah waktunya dilakukan perubahan kepengurusan, namun karena beberapa kendala, sementara ini kepengurusan IPI masih menggunakan kepengurusan periode 2018-2021.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Nomor 01 tahun 2019 tentang pengangkatan Badan Pembina Ikatan Pustakawan Indonesia periode 2018-2021, Badan pembina terdiri dari :

  • Ketua : Kepala Perpustakaan Nasional RI
  • Anggota : Prof. Dr. Sulistyo Basuki
  • Drs. Dady P. Rachmananta, MLIS
  • Dra. Sri Sularsih, M.Si
  • Drs. Supriyanto, M.Si
  • Drs. Dedi junaedi, M.Si.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Pustakawan Indonesia, Nomor 02 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota pengurus pusat Ikatan Pustakawan Indonesia (PP-IPI) periode 2018-2021, kepengurusan PP-IPI terdiri dari :

  • Ketua umum : T.Syamsul Bahri.SH, M.Si.
  • Wakil Ketua Umum : Dr. Zulfikar Zen, MA
  • Ketua I : Robinson Rusdi,SH
  • Ketua II : Dra. Utami B. Haryadi, M.Lib, M.Psi.
  • Ketua III : Amrullah Hasbana, S.Ag.,SS,MA
  • Sekretaris Jenderal : Farli Elnumeri, M.Hum
  • Sekretaris : Nori Safitri, S.Pd.Ing.
  • Bendahara : Aryani, S.Sos

Demikian merupakan profil lengkap dari Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Jika anda ingin tahu lebih banyak, silahkan anda bisa hubungi Ikatan Pustakawan Indonesia melalui contact berikut,

Ikatan Pustakawan Indonesia

Jl. Salemba Raya, RT.8/RW.8, Kramat Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10430

email: ppipi@ipi.web.id

contact:

profil penulis: Ari Suseno

Founder CV. Dunia Perpustakaan Group. Pernah mengenyam pendidikan Jurusan Ilmu Perpustakaan (S1) di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. #ContentCreator, #Affiliate, #Blogger, #PegiatLiterasi, #SocialActivist Konsultasi dan Sharing Follow Us

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *