Dunia Perpustakaan | Hari Pustakawan Indonesia | Akhirnya, Indonesia Punya Hari Pustakawan yang diperingati setiap tanggal 7 Juli. Keputusan ini sudah ditetapkan Tanggal 25 Juni 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan 7 Juli sebagai Hari Pustakawan Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 81/M/2025. Sebagai bagian dari komunitas pustakawan dan pegiat literasi, saya menyambut baik penetapan ini. Akhirnya, ada pengakuan resmi dari negara bahwa keberadaan pustakawan patut dihargai.
Namun, euforia ini tak bisa menutup mata saya dari kenyataan pahit yang dihadapi mayoritas pustakawan di negeri ini. Penetapan Hari Pustakawan memang terdengar manis di permukaan, tapi jika tidak diikuti langkah konkret dan kebijakan serius, maka ini hanya akan menjadi pengakuan semu yang miskin makna.
Profesi Penting, Tapi Tetap Terpinggirkan
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pustakawan masih menjadi profesi yang dipinggirkan. Ribuan tenaga perpustakaan, khususnya di sekolah-sekolah, digaji jauh di bawah UMR. Banyak dari mereka hanyalah tenaga honorer yang statusnya tidak pernah jelas, apalagi sejahtera.
Kita bicara soal “literasi sebagai jantung pendidikan”, tapi si penjaga jantungnya justru dibiarkan sakit dan terlantar. Apa gunanya bicara revolusi pendidikan kalau pustakawan—yang harusnya menjadi ujung tombak transformasi pengetahuan—tidak pernah mendapat perhatian serius?
Boleh jadi, kami belum bisa berharap banyak, kenapa?
Jangankan kita sebagai Pustakawan, profesi Guru saja yang dianggap jauh lebih penting, masih saja memiliki berjuta masalah yang entah sampai kapan bisa terselesaikan. Bukan kami pesimis, namun pengalaman dan pembuktian implementasi di lapangan yang membuat kami para pustakawan harus lebih siap untuk realistis.
Negara Raja Regulasi, Tapi Miskin Implementasi
Indonesia sudah sejak lama dikenal sebagai “rajanya regulasi”—selalu cepat membuat peraturan, tapi lemah dan malas dalam menjalankannya. Dunia perpustakaan pun tak luput dari ironi ini.
Sudah ada Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yang secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan anggaran minimal 5% dari dana operasional pendidikan untuk pengembangan perpustakaan.”
Tapi coba tanya pada ribuan kepala perpustakaan sekolah di pelosok negeri ini, berapa banyak sekolah yang benar-benar menganggarkan 5% untuk perpustakaan? Jawabannya akan membuat kita miris: nyaris tidak ada. Bahkan masih ada yang 0%.
Inilah problem kronis kita: kita piawai membuat aturan, tapi gagal menjadikannya kenyataan. Maka tak heran, kalau Hari Pustakawan ini pun dikhawatirkan hanya akan menjadi satu lagi peringatan simbolik tanpa dampak riil.
Pustakawan Butuh Aksi, Bukan Upacara
Saya ulangi dan pertegas: pustakawan Indonesia tidak butuh Hari Pustakawan jika itu hanya jadi agenda tahunan untuk foto-foto, seminar, dan seremonial tanpa arah. Yang kami butuhkan adalah:
- Kepastian status dan kesejahteraan profesi,
- Akses ke pelatihan dan pengembangan kapasitas,
- Dana yang cukup untuk menjalankan program literasi dan perbaikan fasilitas perpustakaan.
Jadikan 7 Juli bukan sekadar hari “peringatan”, tapi hari “perubahan”. Jika tidak, maka kita hanya mengulang kebiasaan lama: berisik saat peringatan, tapi hening sepanjang tahun.
Jangan Bangga Dulu Kalau Hanya Bisa Menetapkan
Sungguh ironis jika pemerintah dengan bangga mengumumkan Hari Pustakawan, tapi di saat yang sama tidak punya roadmap pengembangan pustakawan yang terukur. Bahkan, dalam banyak kebijakan pendidikan, pustakawan tidak pernah dilibatkan secara bermakna. Selalu dianggap pelengkap, bukan pelaku utama.
Kalau hari ini kita menyambut Hari Pustakawan, besok seharusnya kita menuntut roadmap nyata untuk mengangkat derajat pustakawan. Kalau hari ini kita mendapat pengakuan, besok kita harus mendapatkan keadilan.
Saatnya Hari Pustakawan Jadi Gerakan Nasional
Hari Pustakawan Indonesia harus menjadi momentum nasional untuk:
- Menata ulang kebijakan pustakawan dan perpustakaan secara struktural,
- Mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan amanat UU 43/2007,
- Mendesak revisi sistem rekrutmen dan pembinaan pustakawan,
- Meningkatkan anggaran dan fasilitas perpustakaan secara merata.
Kalau hanya berhenti di seremoni tahunan, maka Hari Pustakawan justru menjadi pengkhianatan terhadap profesi pustakawan.
Pustakawan Ingin Hidup Layak, Bukan Sekadar Diperingati
Pada akhirnya, kami tak ingin hanya diingat setahun sekali. Kami ingin dihargai setiap hari lewat kebijakan yang berpihak, lewat gaji yang manusiawi, lewat pengakuan yang benar-benar memberi kehidupan yang layak.
Hari Pustakawan tak akan berarti apa-apa tanpa keberpihakan anggaran dan kebijakan. Jangan biarkan Hari Pustakawan menjadi Hari Pemborosan Anggaran yang dibungkus seremonial semata.
Kalau negara ini ingin punya generasi cerdas, literat, dan berdaya, maka mulailah dengan menghormati mereka yang setiap hari menjaga peradaban itu, dialah Guru dan pustakawan.
Dunia Perpustakaan Informasi Lengkap Seputar Dunia Perpustakaan

